Medan Pers, JAKARTA – Bea dan Cukai melalui unit vertikalnya juga terlibat dalam Operasi Macan Kemayoran, operasi penertiban barang kena cukai ilegal yang berlangsung pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah (Kanwil) DKI Jakarta Rusman Hadi mengungkapkan, satuan penertiban di kantor vertikal Kantor Bea dan Cukai Daerah Jakarta, Polisi Militer Kodam Jaya dan DKI Jakarta serta provinsi ikut terlibat. operasi ini Satpol PP Jabar.
BACA JUGA: Bea Cukai Kendalikan Ekspor Perdana Gurita Beku 15,89 Ton dari Maluku ke Meksiko
Ia mengatakan, tindakan ini merupakan bagian dari tugas bea cukai untuk memberantas lalu lintas barang gelap kena cukai yang merugikan perekonomian nasional.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan peraturan perpajakan dihormati dan masyarakat terlindungi,” kata Rusman Hadi.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Surakarta keluarkan izin pabrik KITE IKM kepada PT Megatama Makmur Indonesia
Rusman menjelaskan, polisi melakukan 13 operasi dan menyita 4.077.248 batang rokok ilegal.
Dari hasil kampanye tersebut, perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp5.488.457.088.
BACA JUGA: Bea Cukai Cegah Penyelundupan Narkoba di Bandara Soeta, Begini Operasi Pelakunya
Ia mengatakan, potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal diperkirakan mencapai Rp3.648.990.040.
Menurut Rusman, operasi ini bertujuan untuk mengurangi maraknya rokok ilegal di masyarakat.
“Kami juga menghimbau semua pihak untuk berperan aktif dalam penegakan hukum di bidang cukai dengan melaporkan aktivitas ilegal di daerah tersebut,” pungkas Rusman (mrk/Medan Pers).