Medan Pers – BANJARBARU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Selasa (8/10).
Penyidikan dilakukan menyusul operasi OTT yang dilakukan Komisi Nasional Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penangkapan sejumlah pihak yang terlibat kasus korupsi terhadap pejabat Provinsi Kalimantan Selatan, pada Minggu (6/10).
BACA JUGA: Usut Korupsi di Kementerian Perhubungan, KPK Panggil Direksi dan Pengusaha PT Rindang Sejati.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebuah koper setelah menggeledah kantor Gubernur Kalsel Sahbirin Noor selama lebih dari tiga jam. Sejumlah penyidik KPK di Kantor Sekretariat Daerah Kalsel, Banjarbaru, Selasa, sekitar pukul 15.23 Wita, keluar dari ruang kerja Gubernur Kalsel dengan membawa sejumlah tas pakaian dan dokumen yang dikemas dalam map dan plastik bening, diduga barang bukti terkait hal tersebut. korupsi yang dilakukan pejabat Pemprov Kalsel.
Pelapor mencoba menghubungi beberapa penyidik KPK.
BACA JUGA: Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Separuh Kekayaan Sahbirin Noor alias Pakcik Birin
Namun penyidik KPK bergegas keluar dari kantor Sekretariat Daerah Kalsel tanpa memberikan keterangan apapun mengenai hasil penggeledahan di kantor Gubernur Kalsel.
Polisi meninggalkan lokasi kejadian dengan lima mobil Toyota. Mereka didampingi beberapa anggota Gegana Brimob Polda Kalimantan Selatan yang mengendarai kendaraan dinas.
BACA JUGA: 5 Berita Teratas: OTT KPK di Kalsel, Identitas Orang Terpercaya Terungkap, Ternyata Banca
Meski dilakukan penggeledahan, aksi unjuk rasa di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tetap berjalan seperti biasa dalam suasana yang relatif tenang. Terkadang Anda melihat seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kalsel lewat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mewawancarai pejabat Daerah Kalimantan Selatan di kantor tersebut untuk dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT dengan pejabat publik di Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10) sore.
Komisi Nasional Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat pejabat pemerintah di OTT yang terlibat korupsi pembelian barang dan jasa.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil dana sebesar 10 miliar dalam acara ini.
Tak hanya empat petugas di wilayah Kalimantan Selatan, KPK juga menangkap dua orang yang diduga pihak independen dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Ada empat penyelenggara publik, dua dari swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/8).
Hingga saat ini, penyidik KPK masih mendalami fraksi-fraksi yang terjerat OTT tersebut. (antara/Medan Pers)