Medan Pers, TANJUNG KARANG – Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) yang dipimpin Ketua Umum Adek Erfil Manurung mengunjungi DPRD Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (1 September).
Kehadiran Wali Kota Lascar Putih dimaksudkan untuk menyoroti dugaan persekongkolan pelanggaran hukum kontrak yang diajukan CV. HKN v. Terdakwa III (Tedy Agustiansja) di Pengadilan Tanjung Karang, Bandar Lampung.
BACA LEBIH BANYAK: Ketua PITI Ipong Hembing memberi tahu Kentucky tentang hakim yang tidak jujur di Pengadilan Tinggi Jakarta
“Kami di sini untuk menggelar aksi damai dan memperjuangkan keadilan di muka bumi. Kami hanya ingin hakim yang mengadili kasus ini dapat mengambil keputusan yang paling tepat,” kata Adek Erfil dalam siaran persnya.
Persidangan Laskar Mera Putih di persidangan tertib dan lancar. Dalam pidatonya, banyak anggota LMR yang mengibarkan banyak bendera di depan polisi yang menjaga pintu masuk.
BACA JUGA: Pengamat menilai karena putusan pengadilan membuat pengusaha takut terjun ke bisnis pertambangan.
Tak lama kemudian polisi mengundang anggota Laskar Merah Putih untuk wawancara. Para pengunjuk rasa kemudian diperbolehkan membawa permohonannya ke pengadilan dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lampung Salman Alfarasi dan timnya yakni Hakim Robi dan Hidayat.
Salman berjanji kepada perwakilan LMP untuk menjalankan penuntutan kasus ini seadil-adilnya.
BACA JUGA: Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) menilai perlu mengkaji Kejaksaan Agung agar tidak mudah kalah di pengadilan.
Soal harta benda, konteks perkaranya, hakim-hakim ini akan kita pantau. Berapa nomor perkaranya, nanti saya tulis. Nanti saya pantau, kata Salman.
Salman mengatakan, kini pengadilan mengedepankan kejujuran dan bukan sekedar tokenisme. Itu sebabnya saya akan mengawasi para juri secara khusus, katanya.
Terkait hal itu, Salman juga meminta jika ada ketidakadilan maka harus dibuktikan.
Oleh karena itu, seorang pengacara harus gigih dan mampu memberikan kesaksian di pengadilan, tambah Salman.
Menurut Salman, dalam perkara perdata, majelis hakim tidak berbuat apa-apa. “Jadi siapapun yang berkomentar harus membuktikannya,” ujarnya.
“Mohon bukti-buktinya diserahkan semua ke pengadilan, apalagi katanya ada pengaduan pidana ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana tersebut, silakan kirimkan dan buktikan,” jelasnya.
Sengketa pelanggaran ketentuan kontrak telah diajukan oleh CV. HSN yang berbasis PT. MSK tidak membayar sisa proyek yang diselesaikan oleh CV. HKN.
Padahal, tergantung perkiraan biayanya, proyek yang dibuat oleh CV. HKN tidak sesuai dengan nilai nominal yang tertera.
Oke, mereka ribut sendiri, tapi CV.HKN memasukkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak mengetahui kesepakatan kedua belah pihak, kata Farlin Marta, kuasa hukum Terdakwa III Tedi Agustiansyah.
“Ini merupakan bentuk penipuan yang tidak biasa dan sistematis, kami mohon kepada penegak hukum untuk berhati-hati dan tidak hati-hati dalam menangani pelanggaran hukum kontrak yang masih berada di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung,” lanjut Farlin.
Terkait kerjasama pembukaan restoran Tepi Sawah Bebek Resto sendiri, komisaris dan direktur PT. MSK beserta direktur CV. HKN telah diberitahu Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pencurian terhadap Tedi Agustiansjah yang kehilangan Rp 16 miliar.
Tedi Agustiansja melalui pengacaranya Farlin Marta menginformasikan tentang T.LE. sebagai PT resmi. MSK dan AMH sebagai direksi PT. MSK dan HW sebagai Direktur CV. HKN
Pemberitahuan diterima dan didaftarkan dalam LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Januari 2025.
Ketiga pihak terlapor diduga melakukan konspirasi terhadap Tedi Agustiansja karena bekerja sama membangun bisnis Bebek Tepi Sawah Resto Lampung pada tahun 2018.
“T dan AMH awalnya meyakinkan dan menarik klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, mulai dari pengurusan izin hingga pembangunannya,” jelas Farlin Marta.
Untuk membenarkan aksinya, T dan AMH mengaku dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah tersebut.
“Mereka juga meyakinkan dan meyakinkan pelanggan kami bahwa kami akan bekerja sama dengan kontraktor yang handal dan kompeten untuk pembangunan Tepi Sawah Bebek Resto Lampung,” kata Farlin Marta. (cuy/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Penjelasan Pengadilan Agama tentang Proses Cerai Asri Velas dan Suami