Medan Pers – Polisi Regional Jawa Pusat Jawa (Polisi Pusat Regional) mengatakan bahwa para tersangka atas kematian Aulia Risema Lester, seorang mahasiswa Program Pendidikan Kedokteran Khusus (PPD) dari Universitas Kedokteran, terpapar 9 tahun penjara. Mereka sepuluh, sm dan zr.
Kepala Komisaris Polisi Regional Regional Pusat Paul Artan mengatakan bahwa para tersangka terbukti melakukan kejahatan pemerasan dan penipuan. Penentuan tersangka berdasarkan hasil judul pada hari Senin (23/12).
Baca Juga: Kasus Kematian Audi Rhiesm Academy, Program Penelitian Anestesiologi
“Tersangka dituduh sesuai dengan KUHP dari KUHP, 378. KUHP yang berkaitan dengan penipuan pidana dan paragraf 355 (1) dari hukum pidana, dengan hukuman maksimum dalam 9 tahun,” katanya di staf pusat. (24/12).
Tiga orang bernama tersangka terdiri dari rencana pengajaran dan program PPD dan program perawatan intensif dengan inisial sepuluh atau Taufik Eco Nouro, SM, kepala pekerjaan medis dalam penelitian penelitian, serta penduduk atau korban lansia dari ZR awal.
Baca Juga: Facts Court at Mercy di Kenyynu Surabai, Pengemudi Mabuk, 1 Korban
“Direktorat untuk Investigasi Kriminal Polisi Regional Pusat memanggil tiga tersangka di” Ne-Deoe “, yaitu satu saudara sepuluh, dua saudara perempuan CM, tiga saudara perempuan. Satu pria, dua wanita,” kata Arton.
Dalam hal ini, polisi menanyai 36 saksi dan menjerat bukti hampir 100 juta rp.
Baca juga: Tentang berita tergesa -gesa yang mencurigakan di BPK, PDIP, membahas teknik politik Komarudin PDIP
“(Bukti, merah) hanya 97,077 500, uang dari semua acara,” kata Akademi Kepolisian dari tahun 1994. Tahun.
Dalam berita lain, Dean FC Undip Yan Wisno Prejoko tidak mengkonfirmasi perkembangan kematian AWLI Risem. Termasuk status dugaan Kepala Anestesiologi PPD dan FC Unip Unip Taufik Eco Negroho.
Perhatikan bahwa Auslia Risema Lester Doctor dengan status pegawai negeri (PNS), yang bertugas di Rumah Sakit Umum Regional Cardina Tagal (RSUD), ditemukan tewas pada hari Senin (12/8).
Kematian leister Aulia Rišma dibungkuk bersama dengan laporan penganiayaan, dan pemerasan selama korban yang mengejar anestesiologi PPD dan Neip FC yang intens.
Itu dalam peraturan hebat dari Kementerian Kesehatan (Keemekes), yang menghentikan program penginapan UNEP FC di Rumah Sakit Kota Pusat (RSUP) 14. Agustus 2024 tahun.
Investigasi tersebut diduga mengekstraksi penganiayaan yang memaksa kematian untuk terus menembakkan praktik klinis Dekan FC Undip Yan Wisno Prejoko di RSUP DR. Kariai Semrang.
Seiring waktu, FC Unip et al. Rumah Sakit Kariai Semorang mengakui penganiayaan yang diderita para korban selama kuliah. Budaya diakui selama PPP.
Dr. Aulia Rizma melaporkan kasus Pusat Pusat Pusat Pusat Pusat (SPKT). Laporan itu langsung langsung Nosmatun Raspberry, ibu dari Aulia Rime pada awal September 2024. Tahun.
Nizmatun melaporkan pemerasan, mengancam akan mengintimidasi anak dengan bukti akun korban. Dalam laporan ini, titik awal Jawa Polisi Regional Tengah, diserap oleh diduga untuk mengekstraksi korban selama fakultas.