Medan Pers, Pemerintah Daerah Riau-Riau (Pemprov) sekali lagi gagal mengenakan pajak mobil kemudian (PKB). Kali kedua nama kendaraan bermotor adalah bisnis anak -anak, dan pembebasan pembatasan administrasi. Dari 9 September hingga 15 Desember 2024, “Informasi Komunikasi Publik bertanggung jawab untuk kedua kalinya nama terbalik (BBNKB) kendaraan bermotor. Tolak, menurut dorongan, menurut dorongan, untuk menolaknya, sehingga wajib pajak wajib pajak tersebut dari entitas perusahaan dimasukkan ke wilayah 2023. Karena perubahan kepemilikan di kawasan itu, ia dikecualikan dari pembebasan pembayar pajak dan entitas komersial.
Tolong Baca juga: Ribuan
Baca artikel lain … Pedagang Utama Honda Riau dan Siswa Bagikan Sekolah Kejuruan Masmur