Medan Pers, Jakarta – Universitas Gendaral Sodirman, Hibnu Nugroho, meminta Komite Yudisial untuk memindahkan kemerdekaan Mahkamah Agung Pontianak ke kasus penambangan emas ilegal yang Anda hao (49), dari Cina ke asing (asing).
“Jika Anda melihat kasus seperti ini, kemungkinan akan dituduh sebagai mafia peradilan.
Baca Juga: Marani Meming disebut sebagai korban mafia yudisial, lawan
Hibanu mengumumkan bahwa ia akan mendukung langkah -langkah kantor pengacara (sebelumnya), yang mengajukan banding untuk kasus ini.
“Dalam kasus Anda, sangat tepat untuk mengirim kasus ini, karena dari ukuran kasus ini, subjek hukum bukan orang Indonesia. Kedua, dari Burget Objek Ilegal. Kami tidak melihat faktor Danda yang dalam,” kata Hibanu.
Baca Juga: KPK Menelepon Hakim Mahkamah Agung tentang Kasus Mafia Hukum
Hibanu mempertanyakan alasan untuk melepaskan terdakwa ke Mahkamah Agung Pontianak.
Sebelumnya, pengadilan di distrik Ketapang menghukum Kalimant Barat kepadanya dan menghukumnya tahun penjara.
Baca juga: IPDA Rudy Soi dipecat setelah IPW Sentilo Kepala Polisi Nasional, Mafia BBM dinyatakan
Hibanu berkata, “Keputusan Mahkamah Agung Pontianak adalah alasannya? Karena ada dua kemungkinan dalam keputusan bebas. Itu tidak dibangun atas tuduhan pengadu. Apakah ini pikir ini adalah kasus yang menyebabkan masalah bagi masyarakat.”
Dalam hal ini langkah sesi keledai pengadu benar. Menurut Hibanu, hukuman dalam kasus ini berdampak pada agen eksploitasi ilegal.
Selain menghukum terdakwa, Hibanu juga berharap bahwa kehilangan negara juga akan diikuti dalam kasus ini.
Menurutnya, prinsip penegakan hukum hari ini, selain menghukum penjahat, juga memimpin kerugian negara. “Selain itu, ini emas,” katanya.
Kasus ini sebelumnya dituntut oleh Pengadilan Distrik Ketapang di U Hao, dalam kasus eksploitasi ilegal dengan berat 774 kg emas dan 7774 kg perak di Kalimanta Barat.
Kasing ini diperkirakan mencapai 1,02 triliun rp di negara bagian.
Awalnya, Pengadilan Distrik Ketapang meninggalkan orang yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman 774 kg mencuri dari Kalimantan Barat.
Tetapi Mahkamah Agung Pontianak menerima permintaan banding dari terdakwa dan membebaskannya. (Hati/jpn)