Medan Pers, Jakarta – Pengacara Rezki Adita, Ana Sofa Juking mengungkap kliennya telah dipanggil untuk menangani kasus penelantaran anak yang dilaporkan Veni Arian.
Anna mengaku kaget kliennya kembali dipanggil polisi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Reaksi Veni Arian Usai Rezki Aditya Setuju Tes DNA
Lebih lanjut, dia menduga kasus penelantaran anak yang dilaporkan Veni sebelumnya sudah dinyatakan SP3 atau ditutup.
“Yah, kalau begitu memang benar mereka minta dibuka kembali, tapi kami senang karena mendapat kesempatan untuk menjelaskan,” kata Anna pada pertemuan di Distrik Sibinong.
Baca Juga: Meski Terungkap Memalukan, Paula Verhoeven Bersyukur Menikah dengan Bem Wong
Anna menjelaskan, kasus dugaan penelantaran anak itu dibatalkan lebih awal karena diduga tidak memenuhi syarat.
Menurut penjelasannya, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, laki-laki dianggap terlantar jika mempunyai hubungan hukum.
BACA JUGA: Putusan cerai akan segera disidangkan, Veena Melinda mengaku akan melepaskan diri
Dalam hal ini, Rezki Aditya bukanlah ayah kandung maupun ayah angkat putri Wayne.
Sementara itu, ayah kandung putri Rezki Aditya Ven juga belum bisa dipastikan.
Jadi tidak ada faktor yang menjadikannya dasar laporan Rezki, lalu kenapa SP3 dulu, ujarnya.
Meski begitu, Anna Yuking mengatakan kliennya bersikap kooperatif ketika polisi dipanggil beberapa waktu lalu.
Menurut Anna, pembukaan kasus ini memberikan kesempatan kepada kliennya untuk membuktikan secara gamblang.
Dalam proses peninjauan kembali, Anna menyebut rekening Wina tidak memenuhi syarat.
Dengan demikian, polisi menyatakan kasus tersebut SP3 atau ditutup.
“Akhirnya ada ahli yang angkat bicara, ada Kapolri yang angkat bicara, ada dari PPA yang angkat bicara. Ya, semuanya menyimpulkan tidak ada yang salah,” ujarnya.
“Harus tanya lagi ke rezky untuk dipastikan itu SP3, tidak bisa dibuka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wayne merasa Rezki tidak memenuhi tanggung jawabnya kepada putranya, Kek.
Perkara tersebut dinyatakan SP3 setelah Veni kalah dalam perkara akta anak di Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun Veni meminta kasus tersebut dibuka kembali dan mengajukan gugatan ke MA dengan menyatakan Keki adalah anak kandung Rezki (mcr31/Medan Pers).