Kronologi Pertemuan Alexander dengan Eko Darmanto Berujung Pemeriksaan di Polda Metro

author
2 minutes, 26 seconds Read

Medan Pers, JAKARTA – Penyidik ​​​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata terkait pertemuan dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto, Jumat 10/11/2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik ​​mengirim surat pada Selasa (8/10) untuk meminta klarifikasi kepada Alex.

BACA JUGA: PKC: Istri Perwira di Sulbar Jangan Hidup Mewah

Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi saudara Alex Marwata dijadwalkan pada Jumat, 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), kata Ade Safri dalam sambutannya. siaran pers.

Situasi tersebut terungkap ketika mencuatnya kasus pamer atau pamer kekayaan Eko Darmant yang viral sekitar Februari-Maret 2023. Dirjen Bea dan Cukai pun mengumumkan pencopotan Eko Darmant dari jabatannya karena mengalah yang berlaku mulai 2 Maret. , 2023. sejak. .

BACA JUGA: Demo di Polda Jaya Metro, Mahasiswa Tuntut Alexander Marwata diadili secara hukum

Bersamaan dengan proses internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). Mengingat saat itu, profil LHKPN tak sesuai dengan gaya hidup mewah dalam foto yang beredar.

Dalam perkara tersebut, pada 7 Maret 2023, KPK mengundang Eko Darmanto untuk memberikan klarifikasi. Total harta kekayaan Eko Darmant menurut LHKPN Februari 2022 mencapai Rp 15,7 miliar.

BACA JUGA: AMHIPAN mendesak Dewan Pengawas KPK segera menindak Alexander Marwata

Terkait hal tersebut, Alex Marwata mengaku bertemu dengan Eko Darmanta pada 9 Maret 2023 bersama tim dan diketahui pimpinannya.

“Ada dua staf yang terlibat dalam pertemuan tersebut dan pimpinan lainnya mengetahuinya,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 September 2024.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut awalnya atas inisiatif Eko Darmant. Ia meminta perlindungan karena banyak kemungkinan sebelum Rafael Aluna. Pertemuan keduanya dilakukan saat KPK sedang melakukan klarifikasi LHKPN.

Dan terakhir, kedua lulusan STAN itu bertemu di Gedung KPK, di mana Eko melewati pintu belakang dan berhasil mengakses lift menuju lembaga antirasuah tersebut.

Rapat yang direncanakan usai klarifikasi LHKPN Eko Darmanto adalah merumuskan pertanyaan untuk konfirmasi proses tersebut. Menurut pembelaan Alexander Marwata, pertemuan itu terjadi sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan perintah penyelidikan dan penyidikan.

Dia mengatakan, tujuan pertemuan tersebut untuk melaporkan penyalahgunaan kewenangan atau kasus korupsi di lingkungan Bea dan Cukai terkait impor emas, telepon seluler, dan baja. Namun Alex seolah mengabaikan Eko Darmant yang berpotensi menjadi pengacara di KPK.

Usai pertemuan di Gedung KPK, Alexander Marwata dan Eko Darmanto terus berkomunikasi hingga KPK menetapkan mereka sebagai tersangka.

Belakangan, Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2023 terkait dugaan gratifikasi dan pada 18 April 2024 terkait pencucian uang sekitar Rp37,7 miliar dari importir atau Pemroses Bea Cukai (PPJK) kepada pengusaha barang kena cukai.

Eko Darmanto diketahui menerima gratifikasi sejak 2009 hingga 2023 melalui transfer bank dari keluarga dekatnya dan berbagai perusahaan terkait.

Dalam hal itu, larangan bertemu dengan calon pihak diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor, diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. 30 dari. 2019. 2002 sehubungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. (cuy/Medan Pers) Video terpopuler hari ini:

BACA PASAL LAIN… Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas karena Tangani Kasus Banding Eko Darmanto

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *