Medan Pers, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penipuan pembayaran utang usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024 yang merugikan keuangan negara. Perkiraan kerugian negara hingga saat ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupee.
“Belum diketahui apakah ini (seharusnya pembayaran pinjaman usaha PT BPR Jepara Artha tahun 2020-2024) merupakan kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Assep Guntur, Kamis (10). /10).
BACA JUGA: David Glenn bungkam usai Gubernur Maluku Utara diperiksa korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hingga saat ini, Asep belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Termasuk cara-cara curang yang membawa kerugian negara dalam hal ini.
Meski demikian, Asep memastikan penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Saat ini, lanjut Asep, proses penelitiannya masih tahap awal.
BACA JUGA: Nasib Sahbirin Noor setelah menjadi tersangka KPK
“Masih dalam tahap awal. Sekarang tim sedang meminta informasi,” tambah Assep.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarta pun menyatakan kerugian negara dalam kasus ini. Menurut Tesao, perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 220 miliar rupiah.
BACA JUGA: KPK melarang Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri
Kerugian negara dalam kasus BNR Jepara Artha diperkirakan mencapai R220 miliar, kata Tessa.
Menurut Tessa, tim penyidik sedang mendalami kasus tersebut. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga diakhiri dengan penyitaan sejumlah temuan dalam kasus ini.
“Prosesnya sedang berjalan,” kata Tessa.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penyidikan dugaan korupsi pemberian pinjaman usaha kepada PT. Bank Perkreditan Desa Jepara Artha (Perseroda) 2022 – 2024 ke tahap penelitian. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, kelima tersangka berinisial J.H., I.N., A.N., A.S., M.I.A. Empat dari lima tersangka merupakan pihak internal BNR Dzhepar Art. Sedangkan tersangka lainnya adalah pihak swasta.
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK meminta pihak imigrasi melarang kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, mulai 26 September 2024 (tan/Medan Pers)
BACA PASAL LAIN… PK Mardani Maming, Mantan Komisioner BPK: Ujian tidak bisa berdasarkan asumsi.