Medan Pers, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada sekitar 16 menteri, wakil menteri, dan kepala negara yang tidak mendaftarkan Laporan Barang Milik Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya tengah mendata di Direktorat LHKPN KPK hingga tahun 2024. 3 Desember
BACA JUGA: Risnandar Mahiwa terkesan dengan OTT KPK, Roni Rakhmat Plt Wali Kota Pekanbaru
“Dari 52 menteri/pimpinan lembaga kementerian, 36 orang menyatakan harta kekayaannya, 16 orang lainnya tidak,” tulis Tessa, Rabu (4/4/2012). katanya.
Belakangan, dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga, 30 orang melapor ke LHKPN, sedangkan 27 orang tidak.
BACA JUGA: KPK Sita P6,8 Miliar dari OTT IDR Wakil Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
“Selain itu, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, enam orang sudah melaporkan LHKPN, sedangkan sembilan lainnya belum melaporkan,” kata Tessa.
Dari total 124 laporan wajib kabinet Merah Putih, 72 terlapor dan 52 tidak terlapor. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih melaporkan LHKPN-nya.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Wakil Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Ini Dosanya
Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang dilaporkan secara berkala ke LHKPN dan akan disampaikan pada tahun 2024, ujarnya.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada aparat yang mematuhi penyampaian LHKPN. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau non-pemohon segera melaporkan hal tersebut dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
“Komite Pemberantasan Korupsi siap membantu jika ada kendala dalam pengisian dokumen ini,” jelasnya.
Tessa menjelaskan, kepatuhan terhadap LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi melalui transparansi aset penyelenggara publik. (tan/Medan Pers)
BACA ARTIKEL BERIKUTNYA… Untuk kasus apa Wakil Wali Kota Pekanbaru ditangkap? Hal itu diungkapkan perwakilan KPK