Medan Pers, JAKARTA – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengusulkan agar pemerintah menerapkan pajak karbon dioksida (CO2) pada kendaraan bermotor daripada menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudi mengatakan langkah tersebut bisa menjadi pilihan sumber penerimaan negara dibandingkan menaikkan PPN.
BACA JUGA: Potensi Rp 92 triliun per tahun, cukai karbon lebih menguntungkan dibandingkan PPN 12%.
Potensi cukai sebesar Rp92 triliun/tahun (net), jauh lebih besar dibandingkan tambahan 1 persen dari kenaikan PPN yang hanya Rp67 triliun/tahun, kata Ahmad Safrudin dalam keterangannya, Kamis di Jakarta.
Menurutnya, selain untuk melawan krisis iklim yang berdampak negatif terhadap dunia, mitigasi emisi karbon juga menjadi penggerak pendapatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di sektor otomotif.
BACA JUGA: KPBB dorong produksi BBM Euro 4, Dianggap Pertamina Kunci Kurangi Polusi
Ia mencontohkan melalui pajak karbon pada kendaraan, pemerintah akan mendapat Rp 92 triliun/tahun, apalagi jika kebijakan ini diterapkan di seluruh sektor pembangunan dan industri.
Ia mengatakan, cukai yang dipungut sangat signifikan.
BACA JUGA: Kemenperin Kecam KPBB, Dinilai Tak Paham Emisi Mobil Listrik, Hybrid, dan Thermal
Jumlah tersebut, lanjutnya, bersih setelah dikurangi insentif pajak yang dialokasikan untuk memberi penghargaan pada kendaraan rendah karbon (net zero emisi vehicle/NET-ZEV).
Net-ZEV merupakan tren global saat ini yang mengandalkan powertrain (motive force) berupa motor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
BEV seperti net-ZEV memberikan keunggulan kompetitif bagi Indonesia karena ketersediaan bahan baku komponen BEV yang melimpah, termasuk baterai (Ni, Co, rare earth), selain prototipe yang berhasil dikembangkan oleh anak-anak desa. peluang untuk memposisikan Indonesia sebagai bagian penting dalam rantai pasokan BEV global.
“Efisiensi energi merupakan kebutuhan untuk ketahanan energi nasional dan mencegah sublimasi pendapatan negara melalui beban pasokan energi nasional (BBM),” ujarnya.
Sedangkan mitigasi emisi karbon, lanjutnya, merupakan mandat global untuk mencegah suhu global lebih dari 1,5 derajat Celcius pada tahun 2100 (Perjanjian Paris yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perjanjian Paris) . (Antara/Medan Pers) Jangan lewatkan video terbarunya:
BACA ARTIKEL LAGI… KPBB desak aturan mobil listrik dipercepat, Helloo Indonesia masih tanpa listrik