Medan Pers, jaksa penuntut tinggi Bandung -java West (Kejati) mengeksekusi mantan aktor Bandung Arsan Latif Barat di Sukamiscin Lapas, Kota Bandung.
Arsan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus Bangun Guna (BGS) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
BACA JUGA: JUWA WEST JUMBANG PENGADIAN Mantan Aktor BANDUNG BARAT ARSAN Latifal Aktor
Arsan Latif dieksekusi di Sukamisiscin Lapas dengan seorang pengusaha yang merupakan kolega BPSDM Majangka Irfan Nur Alam, Andy Nurmawan. Implementasi keduanya terjadi setelah status hukum dinyatakan sebagai Inkrah.
“Kami telah melakukan pelaksanaan dua kasus terpidana korupsi pasar Cigasong, Majalengka, dengan hormat AL (Arsan Lati) dan satu (Andy Nurmane) kata Kasipenkum Jabar Nur Sricahyaway, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Tugas Bupati Bandar Barat, Bay Mahmudin ingat pergerakan Bumi
Selain Arsan Latif dan Andy Nurmavan, layanan jaksa jenderal Jawa Barat juga mengeksekusi Mazlengka, yang bingung dalam kasus ini, Maya Andrinty. Maya dipenjara oleh Kelas II setelah menjadi tahanan kota.
“Orang yang dimaksud dieksekusi di penjara Majalengka, karena dia sebelumnya ditunjuk sebagai tahanan kota,” kata Kahia.
Baca juga: Bay Mahmudin: Mengunduh Daftar Tugas Bandung Barat mungkin tidak langsung
Sementara kepala BKPSDM Majangka Irfan Nur Alam masih berada di Pusat Retensi Konbon Waru, Kota Bandung.
Dia mengajukan banding setelah hakim Pengadilan Korupsi Bandung mengeluarkan hukuman 4 tahun atas korupsi di pasar Cigasong, Majalengka.
Hanya untuk disebutkan, dalam kasus ini, Irfan Nur Alam diangkat sebagai tersangka ketika dia adalah kepala sekretariat regional Eckbang dari Majalengka.
Pada saat itu, Arsan Latif pada saat itu menjabat sebagai Inspektur Inspektur Inspektur Kementerian Dalam Negeri, serta Maya Andrians, yang merupakan kepala pembelian barang dan jasa (PDB) dari Sekretariat Regional Majalengka.
Pada hari Kamis (23.01.2025) hukuman untuk keempatnya dibaca oleh kelompok hakim Pengadilan Korupsi di Bandung.
Mereka dijatuhi hukuman empat tahun setelah dinyatakan bersalah atas 7,5 miliar RP sebagai pengusaha untuk proyek BGS di pasar Cigrassong, Majalengka.
Keempatnya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 12b Paragrap 1 dari Hukum No. 31 tahun 1999 tentang hilangnya kejahatan korupsi, sebagaimana diubah oleh hukum No. 20 tahun 2001 tentang perubahan hukum nomor 31 tahun 1999 menganggap kepunahan kejahatan korupsi terkait dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP sebagai tuduhan kedua. (Mcr27/Medan Pers)
Baca artikel lain … Ahmed Zaki juga mengklaim dia tidak tahu siapa yang membuat pagar laut di Tangengrang