Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI

author
2 minutes, 6 seconds Read

Medan Pers – Jakarta – Korps Korps Korupsi Polisi Nasional, Institut untuk mengakhiri Ekspor Indonesia (LPEI) PT Dutana Sarana Technology (DST) dan PT Maxim Intestie Finance (MIF) meluncurkan pencucian uang.

Kepala Inspektur Cortastipidakra Jenderal Kahino Webo juga mengatakan bahwa kasus ini kemungkinan akan merusak sejumlah besar dana negara.

Baca lebih lanjut: Mercy RP telah mengambil 2,4 miliar dari kasus guru CPEI spiritual

Dia menjelaskan bahwa penyelidikan ini dimulai dengan hasil penyimpangan dalam proses memasok uang yang tidak sejalan dengan metode LPEI yang efektif.

Akibatnya, dana didistribusikan digunakan untuk minat yang tidak sejalan dengan tujuan awal, menyebabkan kerusakan besar pada negara.

Baca lebih lanjut: Abraham Samad dilaporkan di CPC ke pagar laut dan korupsi Pik 2 di PSN

Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Minggu (2/2), Inspektur Umum Kahino Veboo mengatakan, “Kami akan menyelesaikan penyelidikan ini secara profesional untuk menemukan tersangka dan mengembalikan kehilangan negara.”

Berdasarkan informasi penyelidik, ia mengatakan bahwa LPEI menyediakan dana untuk PT DST, yang tidak sesuai dengan metode yang valid, tetapi dari 202. hingga 20, pinjaman buruk senilai $ 1.220 juta.

Baca Juga: Korupsi Korupsi Lpei čok meminta PKC untuk menyelidiki dana tersebut ke dalam perusahaan penambangan batubara

Dia kemudian melanjutkan dengan skema Novassi, mengambil kewajiban ke PT MIF PT DST. Namun, ia mengatakan dana yang diberikan kepada PT MIF tidak digunakan sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Dana terutama digunakan untuk memberikan utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan memberikan pinjaman,” katanya.

Dia mengatakan LPEI memberikan $ 47,5 juta PT MIF pada periode dari 20 hingga 25 tahun 2016. Tahun, tetapi proses pemberian penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada.

Persyaratan login pinjaman yang salah dan salah dan kurangnya pemantauan penggunaan dana.

Pada akhirnya, Pt Mif Kahionono mengatakan bahwa kebangkrutan telah mengalami dan gagal memberikan $ 5,6 juta LPEI 2022. Tahun.

“Kami menemukan kemungkinan menyelundupkan uang dari hasil investigasi, yang dilakukan dari korupsi, di mana dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan organisasi yang tidak sesuai dengan label mereka,” katanya.

Dia mengatakan bahwa penyelidik Cortastipida diperiksa 2 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait pembayaran, perjanjian kredit dan berbagai dokumen terkait dengan hasil tindak lanjut.

Juga, penyelidik juga berkoordinasi dengan lembaga yang kompeten seperti Indonesian Supreme Audit Agency (BPK) dan Pusat Pelaporan untuk Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk mengeksplorasi pencucian uang.

Dia mengatakan proses investigasi di masa depan akan terus menjadi profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan pengembalian kerugian negara. Penyelidik mengatakan lagi bahwa akhir kursus dapat memiliki pengaruh pencegahan dan mempertahankan integritas lembaga keuangan negara.

“Kami akan melanjutkan penyelidikan ini, dengan komitmen tinggi kepada pihak yang kompeten, untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab dan mengembalikan uang negara,” kata Kahiono. (Dalam / Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *