Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi

author
1 minute, 34 seconds Read

Medan Pers, Bandardarlampung – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Pupomad) mengatakan bahwa Kopa Basar mengklaim bahwa ia menembak tiga anggota kantor polisi Canian selama serangan untuk berjudi.

“Penyebab penembakan selama penggerebekan dalam perjuangan di jalanan adalah Kopda B”, wakil komandan polisi militer Angkatan Darat (Vadanpupomad) Mayor Eka Vyzhaya permanen pada konferensi pers di negara bagian polisi pada hari Selasa.

Lihat juga: Kata Brigade Jenderal Rikas Hidatullah, sekitar 3 orang tewas dan ditembak jatuh di jalan Kanan

Eka mengatakan bahwa Kopa Basar mengakui bahwa dia menembak tiga korban di tempat perjudian.

“Pengakuan penulis adalah salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan sesuai dengan Direktur Kopa B,” katanya.

Lihat juga: Tunggu Tempat untuk Bermain Game Ayam, 3 Polisi Mati

Umum utama ECA mengatakan bahwa tes dalam bentuk peluru yang digunakan dalam insiden itu juga dianalisis dan menunjukkan kepatuhan dengan senjata yang digunakan.

“Senjata yang digunakan dipertimbangkan oleh Denpom (Divisi Polisi Militer), berdasarkan hasil ujian, senjata itu diyakini sebagai senjata rumah dengan spesifikasi campuran,” katanya.

Baca Juga: 3 Petugas Polisi yang Tewas Di Jalan Kanana, Menguji Kantor Pusat

Namun demikian, ia melanjutkan, senjata api yang digunakan di acara tersebut masih akan diperiksa di laboratorium medis forensik dan tes balistik di Pindad.

“Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat tentang asal dan spesifikasi senjata,” katanya.

Dia juga menekankan bahwa kelompok investigasi akan berkomitmen untuk keputusan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.

“Semua langkah diambil dari sudut pandang ilmiah untuk memuaskan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” katanya.

Umum utama ECA mengatakan bahwa dalam kasus ini, Kopeda Baratsi didakwa dalam Pasal 340 Pasal 338 KUHP dan paragraf Pasal 1 (1) undang -undang tentang situasi darurat baru No. 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimum 20 tahun.

“Sementara itu, Pelta Johanes Lovis, yang terlibat dalam kasus perjudian, didakwa sesuai dengan Pasal 303 KUHP dengan periode maksimum 10 tahun penjara,” katanya. (Antarara/Medan Pers)

Baca artikel lain … pria itu diminta untuk menikah, Ed kesal, kehidupan kekasihnya hilang

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *