Medan Pers, BEKASI – Usai gembira menganugerahkan gelar doktor kepada Raffi Ahmad, Universitas Umum Manajemen Profesi (UIPM) memberikan informasi melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Satryo Brodjonegoro, pada Jumat. (25/10)
Presiden UIPM Rantastia Nur Alangan mengatakan UIPM Indonesia bukanlah lembaga pendidikan tinggi, melainkan sebuah yayasan yang terdaftar di Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bertindak sebagai perwakilan dan humas UIPM Singapura.
BACA: Atas undangan Kemendikbud, UIPM bahas legitimasi dan tudingan kampus ilegal.
Dalam surat tersebut Rantastia menegaskan bahwa UIPM Indonesia merupakan satu-satunya Humas UIPM Singapura yang merupakan lembaga pendidikan tinggi internasional yang dapat terakreditasi internasional dalam bidang Quality Assurance Education (QAHE) dan merupakan anggota anak dari Asia Pacific Quality Network (APQN). ).
“Kesalahpahaman ini mencemarkan nama baik UIPM Indonesia, karena kami bukan universitas, melainkan yayasan,” tulis Rantastia, dalam laporannya, Sabtu (2/11).
BACA JUGA: UIPM Beri Topik ke Raffi Ahmad, WNI di Thailand Keluar Lebih Awal, Keluar!
Ia juga menjelaskan, gelar kehormatan yang diberikan kepada Raffi Ahmad pada wisuda di Thailand pada 24 Agustus 2024, bukan merupakan hasil keputusan UIPM Indonesia.
Menurutnya, UIPM Thailand telah mendapat izin dari UIPM Singapura untuk menjadi tuan rumah acara tersebut. Rantastia menambahkan: “Kami hanya merekomendasikan nama Raffi Ahmad kepada Dewan Profesi UIPM, dan acara wisuda diselenggarakan oleh UIPM Thailand atas izin UIPM Singapura,” tambah Rantastia.
BACA: Pemerintah tidak mengakui gelar doktor, kata Raffi Ahmad
Rantastia juga mengkritisi perilaku Pusat Pelayanan Universitas Wilayah IV (LLDIKTI) yang menurutnya hanya mengeluarkan keputusan tunggal tanpa konfirmasi pihak UIPM.
“LLDIKTI Wilayah IV memberikan pernyataan bahwa UIPM tetap belum memiliki izin untuk beroperasi sebagai universitas, padahal kami terdaftar secara sah sebagai yayasan, bukan sebagai universitas,” ujarnya.
Sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kesejahteraan sosial, Rantastia menegaskan UIPM Indonesia menjalankan kegiatannya sesuai dengan izin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanpa harus dikatakan sebagai universitas.
Oleh karena itu, Rantastia meminta agar pemberitahuan di website Kemendikbud yang menyatakan UIPM tidak memiliki izin menyelenggarakan pendidikan tinggi sebaiknya dihapus demi memulihkan nama baik sekolah Indonesia.
“Kami berharap mendapat bimbingan dari Menteri Satryo Brodjonegoro untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini,” tutup Rantastia.
Ia juga menambahkan bahwa UIPM Indonesia hanya berfungsi sebagai sales representatif dari UIPM Singapura, dan pusat akademiknya seluruhnya berada di Singapura, bukan di Indonesia.
Dengan adanya informasi tersebut, Rantastia berharap masyarakat memahami posisi UIPM di Indonesia yang tidak memiliki izin menyelenggarakan pendidikan tinggi, melainkan sebagai yayasan yang mendukung berbagai program UIPM Singapura di kawasan Asia. (jlo/Medan Pers) Jangan lewatkan video pilihan editor ini: