Medan Pers, Jakarta – Komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan (Contras) meminta DPR untuk berhenti mendiskusikan audit undang -undang TTNA.
Setelah kontras, karena perubahan aturan tidak menyebutkan reformasi sektor keamanan.
Baca Juga: Tentara Aktif Menjadi CEO Umum Bulog -A, Legislator PDIP Triff AUDITED Law
Pemimpin Departemen Hukum Kontra, Andri Yunus, mengatakan bahwa RUU itu hanya mencoba untuk meningkatkan yurisdiksi lembaga militer dan mengurangi fungsi kontrol dan kontrol.
“Tolong berhenti,” katanya pada hari Senin (3/3) di kompleks parlemen di Senayan di Jakarta.
Baca juga: Haidar Alwi memperkirakan bahwa dia akan melahirkan bentuk hukum dan setengah yang diaudit terbaik
Andri mengatakan bahwa RUU tentang isu -isu penting di lembaga militer harus membahas masalah -masalah penting, seperti meningkatkan peradilan militer sistem pekerjaan staf.
“Masih ada sesuatu yang lebih penting. Misalnya, keadilan militer. Kemudian merujuk pada pekerjaan staf untuk menanggapi surplus seorang perwira, saya pikir lebih penting untuk dibahas,” lanjutnya.
Baca Juga: Audit TTNA dan Hukum Kontroversial pada Prajurit Aktif di posisi publik; Antara kekhawatiran dan aturan
Andri mengungkapkan bahwa RUU TNA dalam catatan pembatasan hanya membahas perluasan tentara yang dapat mengambil posisi sipil dalam audit aturan.
Menurut pendapatnya, Indonesia mengalami kegagalan karena perluasan posisi Indonesia karena dia mencoba mengembalikan Orde Baru (ORBA).
“Ini tampaknya sangat bermasalah bagi kami dan dapat mengganti pemerintah ke ordo baru atau rezim Suhart selama 32 tahun,” katanya.
DPR pada hari Senin (3/3), menyelenggarakan audiensi publik (RDPU), membahas audit hukum TTNA dengan tiga ahli, yaitu Rhodes Pedrason, Teukuzyah dan Kusnant Anggoro.
Pada hari yang sama, ia juga mengirim surat kepada Komisi I sebagai mitra Badan Militer, konten apa yang menolak untuk menolak Undang -Undang TNA. (Ast/Medan Pers)
Baca artikel lain … tb Hasanuddin belum melihat potensi Abri dalam audit hukum TTNA