Medan Pers, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan pemerintah menghapus hukuman mati.
Hal ini diumumkan Komnas HAM dalam rangka Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Oktober.
BACA JUGA: Ini Alasan Komnas HAM Terus Dukung Penghapusan Hukuman Mati
Presiden Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, sejak diadopsinya Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada tahun 1991, penghapusan hukuman mati telah menjadi standar norma internasional yang menjadi arus utama.
“Sebagai standar normatif internasional, pemerintah Indonesia harus terus konsisten dalam menyusun peraturan pemerintah yang sejalan dengan perkembangan yang ada dalam hukum pidana nasional yang baru,” kata Atnike di Jakarta, Kamis (10/10).
BACA JUGA: Dalang Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis SMA di Pemakaman Tionghoa Palembang Tuntut Mati
Ketentuan mengenai pidana mati, lanjut Atnike, tertuang dalam alinea pertama Pasal 6 ICCPR yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak atas perlindungan peradilan, dan hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun.
Pada saat yang sama, hukum pidana nasional yang baru memasukkan hukuman mati sebagai hukuman alternatif, dan juga terdapat peraturan tentang penundaan pelaksanaan hukuman mati.
BACA JUGA: 27 penumpang dievakuasi dari speedboat yang mesinnya mati di tengah laut
Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang tata cara revisi hukuman hidup dan mati.
Selain itu, Komnas HAM menilai pemerintah harus mempertimbangkan moratorium atau penangguhan hukuman mati dan penghapusan hukuman mati pada kasus baru.
“Untuk mendukung implementasi penghapusan hukuman mati di Indonesia, ratifikasi Protokol Opsional Kedua merupakan hal penting bagi pemerintah,” kata Atnike.
Penghapusan hukuman mati secara tegas diatur dalam Protokol Opsional Kedua ICCPR. Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi ICCPR dengan UU No. Pasal 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi ICCPR. (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Ditunjuk Operator Panel Kontrol Nasional, PT Surveyor Indonesia Berhasil Ekspor HRPO