Medan Pers – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia mengungkap hal itu pada tahun 2024 28 September Pembicaraan Forum Dalam Negeri (LPS) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, diganggu oleh aktor non-negara atau kelompok main hakim sendiri.
“Setelah melakukan pemantauan ekstensif, Komnas HAM menemukan bahwa aktor non-negara atau kelompok main hakim sendiri telah mengambil tindakan untuk mengganggu perundingan FTA,” kata Komisioner Pemantauan dan Investigasi Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (8) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. . /11/2024).
Baca Juga: Kasus Pengakhiran Debat FTA Refly Harun: Pria Berambut Kuncir Bukan Sembarang Preman
Detreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka terkait penghentian paksa debat di Kemang, Jakarta Selatan. (kiri-kanan atas) GW, FEK, MR, (kiri-kanan tengah) RR, YS, RAS, (kiri-kanan bawah) YL, FMC, WSL. ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Namun Comnas dalam keterangannya tidak menyebutkan secara rinci siapa pelaku kejahatan non-negara dan apakah ada pelaku selain yang ditangkap Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Guru Kehormatan Supriyani Ungkap Ucapan Bupati Soal Mediasi Vrittis-SKCK
Dalam kasus yang memecah perdebatan di Hotel Kemang itu, polisi diketahui telah menangkap beberapa pelaku nakal yang terekam kamera pengawas, salah satunya adalah perempuan berambut gondrong bernama FEK.
Komnas HAM menyebut langkah penghapusan forum diskusi FTA ini melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai.
Baca juga: 9 Tersangka Debat Kemang, Kaos Biru Bukan Hal Baru
Temuan ini berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM, termasuk permintaan keterangan saksi dan korban, berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Irjen Polisi (Irwasum).
“Selain itu, pada tahun 2024 4 November Komn juga mengeluarkan rekomendasi HAM untuk Kapolda Metro Jaya,” kata Uli.
Selain itu, jelas Uli, Komn memberikan tiga rekomendasi penghentian pembahasan FTA HAM.
Pertama, melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dan mengikuti hukum hingga pengadilan mengambil keputusan yang adil dan transparan.
Kedua, meningkatkan analisis intelijen terhadap potensi demonstrasi dan dinamika yang mungkin terjadi guna mengantisipasi potensi risiko segala bentuk kerusuhan.
Ketiga, menjamin keamanan dan perlindungan kelompok masyarakat yang menyebarkan pendapat dan berekspresi di ruang publik serta perlindungan dari kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok main hakim sendiri.
Komnas HAM mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah melakukan penegakan hukum terhadap sembilan tersangka. Komnas HAM meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, Uli membeberkan kronologis kejadian.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Reflai Harun meninjau kronologi pembubaran Forum Dalam Negeri (LPS) bersama tokoh dan pendatang di Hotel Grand Kemang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Refly, forum tersebut ia ikuti sebagai pembicara sekitar pukul 09.00 WIB, setelah itu dilakukan proses pendaftaran panelis.
“Kemudian seharusnya forum tersebut dimulai pada pukul 10.30 dan saat itulah terjadi kerusakan,” kata Refly Harun seperti dikutip dalam podcast YouTube-nya yang tayang, Senin (30/9/2024).
Menurut dia, aksi para nakal untuk mengakhiri perdebatan berlangsung cepat ketika para penjahat menyerbu aula acara.
“Menyebar, mencerai-beraikan, mencerai-beraikan! Kata-kata itu datang. Setelah itu rombongan dibinasakan, sekitar sepuluh orang, lalu mereka pergi,” lanjutnya.
Setelah membongkar dan menghancurkan perangkat di ruang diskusi, para penjahat itu pergi begitu saja. Beberapa kejadian terjadi di luar, seperti terlihat dalam video viral.
“Iya, jangan lawan kami secara fisik. Lawan kami secara fisik karena atasan langsung memberi perintah,” ucapnya penuh percaya diri, termasuk bos preman atau bos geng.
Usai pembubaran paksa, panelis melanjutkan acara dengan konferensi pers yang dihadiri oleh yang hadir, salah satunya Din Shamsuddin.
Setelahnya, salah satu peserta mengadakan acara promosi buku dan beberapa perwakilan daerah memberikan pernyataan, termasuk perwakilan Yogyakarta dan Sumatera Selatan (Samsel).
“Saat perwakilan Sumsel sedang berbicara, tiba-tiba petugas hotel masuk, menyampaikan ancaman dari massa di luar bahwa acara akan dibubarkan, dan meminta video atau foto bahwa acara tersebut telah dibubarkan,” kata Refly.
Dia mengatakan, platform tersebut tidak dilanjutkan karena pada akhirnya situasinya tidak terselesaikan. FTA mengabarkan AC dimatikan.
“Jadi kontestan satu persatu pulang tanpa tuning, ada yang stay, dan ujung-ujungnya ya itu, bikin berantakan para aktornya,” ucapnya.
Setelah kejadian tersebut viral dan menyedot perhatian masyarakat khususnya di media sosial, Polda Metro Jaya hanya menangkap lima pelaku, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ReFly juga mencontohkan salah satu pelanggar pembebasan bersyarat yang sempat heboh seiring beredarnya video tersangka menghadiri acara partai politik baru-baru ini.
“Tapi pas lihat cowok pakai beanie di partai politik, kita jadi bingung kok dia bisa ada di sana? Maksudku, dia bukan preman,” kata Reffly sambil tertawa.
“Tapi kami tidak mengatakan ada parpol yang terlibat, bukan, tapi maksudnya orang tersebut bukan sembarang orang, karena dia bisa terlibat dalam kegiatan parpol,” lanjutnya.
Oleh karena itu, dia menilai, sebenarnya sangat mudah bagi polisi untuk mengusut tuntas pelaku yang mengganggu pembicaraan tersebut, terutama untuk mengetahui siapa dalang di baliknya.
“Kita jangan ikut-ikutan dengan orang-orang besar, tiba-tiba banyak, seperti Buck Book, tapi dengan orang-orang kecil mereka cepat sekali mainnya. Jadi, kita harus lihat karena itu kejahatan demokrasi. , bukan sekadar tindak pidana biasa, kata Refly.
Refly menilai penghentian perdebatan tersebut bukanlah peristiwa kriminal biasa, memang ada indikasinya direncanakan.
“Kayaknya masyarakat mau debat di tempat tertutup, tapi mau bubar. Massa aksi malah tidak bisa dibubarkan, apalagi di tempat tertutup, meresahkan sekali. Jadi, tidak mengherankan. Diduga memang direncanakan. ,” kata Reflai Harun. (semut/gemuk/Medan Pers)