Medan Pers, NUSA TENGGARA TIMUR – Komisi III DPR RI menggelar rapat permusyawaratan (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho dan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga. Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Diketahui, ada dua hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni pemberhentian Tahanan Kematian dan Pembebasan Tercela (PTDH) Polres Palu alias Mantan Reskrim Kaur Bin Ops (KBO) Polres Kupang Kota, Ipda Rudi. sesuai.
Baca juga: Reaksi Sejumlah Masyarakat atas Langkah Polda NTT ke PTDH terhadap Ipda Rudy Soik
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Pidana Perdagangan Orang (JarNas TPPO)
Saras alias Rahu Saraswati mengaku hadir bersama Ipda Rudi yang datang langsung ke RDP.
Baca Juga: Pernyataan Terbaru Polda NTT Soal Mafia BBM, Ipda Singgung Pemecatan Rudy Soik
– Selain Romo Pascal (Romo Chrysanctus Paschalis Saturnus, red.), kami juga hadir di sini bersama masyarakat yang terkena dampak langsung, kata Saras dalam RDP, Senin.
Rahu mengaku hadir karena mengenal Ipda Rudy karena sama-sama aktif mengungkap kasus TPPO.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Bongkar Dosa Polda NTT: Tak Layak Disimpan
Saya kenal beliau bertahun-tahun. Saya mulai sebagai aktivis anti-trafficking sebelum menjadi anggota DPR, kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Diketahui, Ipda Rudy mendapat PTDH atau dipecat oleh anggota Polda NTT, mantan mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana), karena ingin mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Ipda Rudy dipecat karena melanggar kode etik profesional Polri, yakni tidak profesional saat mengusut dugaan penyimpangan BBM di Kota Kupang.
Selain itu, Ipda Rudi diduga melakukan pelanggaran disiplin terkait beberapa kasus lainnya.
Kasus lainnya adalah pencemaran nama baik terhadap anggota Polri dan melalaikan tugas tanpa izin. (ast/Medan Pers)