Medan Pers, Lampung – Yayasan Bandar Lampung Teknologi (Yatbl), Musa Bintang, akhirnya membuka suara kebingungan di tengah kepemimpinan universitas Malahayat.
Dia menjelaskan bahwa seluruh proses mengubah manajemen dan penunjukan Kanselir dilakukan sesuai dengan litigasi yang berlaku.
Baca Juga: Malahayati Nusantara Raya Terbuka Layanan Publik yang Tertangkap dalam Pinjaman Ilegal
“Dasar ini jelas karena alasan hukum. Setiap langkah yang kami ambil berdasarkan hukum telah menjalani prosedur resmi,” kata Musa dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (15/4).
Moses menjelaskan bahwa ini semua tentang Joe Joe Joe. Nomor hukum 28 tahun? 2004 sebagai dasar hukum.
Baca Juga: Kapal Rumah Sakit Malahayat membantu populasi pesisir, PDIP terus terlibat
Dia mengklaim bahwa wewenang untuk meningkatkan dan memecat manajemen sepenuhnya di tangan badan organisasi.
“Tidak ada lembaga di luar pelatih yang dapat mengganggu manajemen,” lanjutnya.
Baca juga: Pencegahan
Musa telah menunjukkan bahwa Yatbl telah membuka manajemen baru dari nomor dokumen Notaris 243 pada 17 Januari? 2025 Notaris Sebelum Ifvan Mursito.
Sertifikat menerima Kementerian Hukum Indonesia dan Hak Asasi Manusia AHU-HH 01.06-0050183 Deket mulai 5 November 2024.
“Tindakan ini adalah produk hukum final dan wajib,” katanya.
Berdasarkan sertifikat, Yatbl SK Number 075/SK/Altek/X/2024 pada 14 Oktober 2024, dan menunjuk Dr. Achad Farich, Dokter, M.M. Sebagai Kanselir Universitas Malahayat. Ketentuan ini ditingkatkan dengan surat 17 Maret 2025 pada 01 014/SP/YATBL/III/2025.
“Semua prosedur telah diadopsi, termasuk persetujuan pelatih dan manajemen manajemen,” kata Musa.
Musa menekankan bahwa pelantikan pelantikan juga diamati oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, 0945/B3/DT.03/0825 pada 25 Maret 2025.
“Tidak ada celah untuk menuntut sisi,” katanya.
Dia juga mencatat bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Universitas tidak memiliki wewenang untuk mengakhiri Notaris.
“Ini adalah bidang Direktur Jenderal Ahus. Klaim semacam itu hanya menyesatkan dan membahayakan perintah hukum. Kami hanya mematuhi hukum. (MCR8/Medan Pers)