Medan Pers, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kamlo) Indonesia menjamin tidak perlu mendeportasi WNI di Korea Selatan setelah situasi keamanan di Seoul, Korea Selatan, membaik setelah Korea Selatan mencabut deklarasi negara militer. keadaan darurat. Presiden Yoon Suk Yul
Direktur Perlindungan Sipil Indonesia dan Kementerian Luar Negeri mengatakan: KBRI Seoul mempunyai rencana darurat sesuai prosedur yang ada, dan kami juga melihat tidak ada urgensi untuk mendeportasi WNI dari Korea Selatan, Kementerian Luar Negeri RI. kata Urusan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Silmi Karim: Fasilitas Imigrasi Gresik Beri Kemudahan Bagi WNA dan WNI.
Pemulihan ketertiban di Seoul terlihat dari aktivitas masyarakat setempat dan pelayanan KBRI Seoul yang berjalan seperti biasa. Juga tidak ada laporan gangguan tambahan seperti di sektor penerbangan, kata Jodha.
Meski demikian, Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Seoul terus memantau secara ketat situasi politik dan keamanan di Korea Selatan, serta keselamatan WNI di sana.
Baca Juga: Wah, 5 WNI Ini Mau Jual Benih di India, Tipu Uang Semacam Ini
Ia mengatakan, KBRI Seoul terus mengingatkan WNI untuk menjauhi tempat-tempat demonstrasi dan pertemuan massal serta tidak ikut campur dalam proses politik lokal.
WNI di Korea Selatan diimbau segera menghubungi KBRI Seoul melalui hotline PWNI di +82-10-5394-2546 jika menemui kendala.
Baca Juga: WNI Menjadi Penjudi Online di Kamboja
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol tiba-tiba mengumumkan darurat militer pada Selasa (12/3) waktu setempat setelah menuduh pihak oposisi melakukan “kegiatan anti-pemerintah yang mengarah pada pemberontakan”.
Pengumuman ini menimbulkan reaksi langsung dan kekerasan dari seluruh lapisan masyarakat Korea Selatan, dan ribuan orang di Seoul segera berbaris ke gedung Majelis Nasional untuk memprotes pemerintahan militer, meskipun dicegah oleh pasukan keamanan.
Pada Rabu pagi (4/12), Presiden Yoon mengumumkan pembatalan darurat militer setelah meloloskan mosi tengah malam dari anggota Majelis Nasional untuk mencegah pemberlakuan darurat militer.
Setelah keadaan darurat dicabut, partai oposisi mengajukan mosi untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Seok-yul di Majelis Nasional. Proposal ini ditandatangani oleh 191 perwakilan oposisi pemerintah. (semut/dil/Medan Pers)