Medan Pers, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.
“Keluaran surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah penting menuju keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI di akun resmi X-Day. @Kemlu_RI pada hari Sabtu.
BACA JUGA: Mahkamah Internasional Bikin Israel Bikin Israel Panik, Netanyahu Gelar Pertemuan Darurat
Indonesia juga menegaskan dukungannya terhadap seluruh inisiatif untuk menjamin akuntabilitas kejahatan yang dilakukan Israel, termasuk kejahatan yang dilakukan melalui ICC.
“Indonesia menuntut agar surat perintah penangkapan tersebut ditegakkan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” kata pernyataan itu.
BACA JUGA: Drone dari Lebanon menghantam kediaman Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan berdirinya negara Palestina merdeka sesuai dengan prinsip solusi dua negara.
Pada Kamis (21/11), Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant karena dicurigai melakukan kejahatan perang.
BACA JUGA: Joe Biden Kecewa dengan Pendekatan Netanyahu Terhadap Bantuan Kemanusiaan Gaza
“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan antara 8 Oktober 2023 dan 20 Mei 2024,” kata Mahkamah Internasional dalam sebuah pernyataan.
Tanggal 20 Mei yang disebutkan dalam pernyataan itu mengacu pada tanggal jaksa ICC mengajukan permohonan penangkapannya.
Dengan melakukan hal tersebut, Pengadilan Kriminal Internasional menolak argumen Israel bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menangkap Netanyahu dan Gallant. (bahasa/Medan Pers)