Kementerian LH Tetapkan Eks Kadis LH Kota Tangerang sebagai Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

author
1 minute, 23 seconds Read

Medan Pers, Jakarta – Kepala darurat Badan Lingkungan Tangrang (KLH) dan nama Badan Lingkungan Tangrang dan nama TS, Jumat, Jumat (6/12).

T.S. Ск.1537 / Minlhk-phlhk / ppsa / ppsa / ppsa / ppsa / pps / ppsa / gkm.0 / 2/2022 жжығы ө ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ш ішшлі жаза а шшшн әкішшlan жазаның мндеresi

BACA: Lelang korupsi korupsi, lihat

“Pasal 114 undang -undang di TS 2009 pada tahun 2009 adalah untuk melindungi dan mengelola lingkungan, setahun hingga 1 miliar dan 1 miliar tenge per tahun.

Laporan tersebut mengatakan bahwa TS dihitung dengan zat tambahan jika mereka diberi bukti terkait dengan kontaminasi dan penghancuran lingkungan.

Baca: Menteri Perlindungan Lingkungan meminta TPA menggunakan sistem pembuangan terbuka

Jika terbukti, itu dapat dijatuhi hukuman 10 tahun, dan menurut Pasal 98, Uullh (1) sesuai dengan Pasal 98.

Selain itu, direktur perlengkapan penguatan kriminal Euzid Nurhud menjelaskan bahwa kepemimpinan TPA Cat Raawa melanggar sejumlah peraturan lingkungan.

BACA JUGA: LH / BPLH Service 306 Surat peringatan 306 TPA Regional Atas, Alasan Ini

Pelanggaran ini tidak memiliki persetujuan teknis dari kanal desain lingkungan, tempat pembuangan sampah bersubsidi, tempat pembuangan sampah kapasitas, tempat pembuangan sampah kapasitas, standar kualitas air limbah.

KLHK menunjukkan bahwa sejak 2022 telah menunjukkan bahwa DLH di Tangang berada di kota DLH.

Sebagai kesimpulan, pada Juni 2024, kontrol menunjukkan bahwa manajer TPA masih tidak mencerminkan komitmen yang lebih baik.

Yazide mengatakan: “Analisis laboratorium sampel air padang rumput melebihi polusi yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD dan nitrogen,” kata Yazid.

Menurutnya, tempat di mana kucing TPA Rawa dengan 34,88 hektar adalah tempat untuk pengelolaan limbah di Tangangang dan DLH Tangang.

“Penggunaan teknis di Tangan (UPT), UPT TPA RAWA Cat Cat bertanggung jawab atas pengelolaan limbah di sana,” katanya.

Selain TPA Cat Rawa, KLHK juga berlaku untuk tempat pembuangan sampah lainnya.

Zermet dilakukan oleh Sarbagita Suvung (Bali), TPA Burrangkeng (saluran Bekaciia) dan TPA Sarimukti (Jawa Barat).

Sanksi Administratif TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirich (Kalimantan Selatan).

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *