Medan Pers, Lombok – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong organisasi publik daerah untuk menjamin hak warga negara dalam mengakses informasi publik.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan organisasi pemerintah Tanah Air, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan permintaan info.go.id.
Baca juga: Kominfo Blokir 32 Website Pulsa Terkait Aktivitas Online
“Aplikasi info.go.id dirancang untuk memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi dan merupakan alat bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap keterbukaan dan akuntabilitas,” kata Direktur Jenderal Tata Kelola Komunikasi Publik dan Kemitraan. Hasyim Gautama, IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika, Juknis pemanfaatan info.go .id dalam layanan informasi publik di Senggigi Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu (31/7).
Ditambahkannya: “Tujuan utama dari aplikasi layanan informasi publik ini adalah untuk memberikan masyarakat akses yang mudah dan cepat terhadap informasi yang mereka butuhkan.”
BACA JUGA: Bicara Pegadaian BUMN Muda, Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Yang Baik
Hashim mengatakan, sistem tersebut dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi publik dari seluruh instansi pemerintah.
Menurut dia, selama ini masing-masing departemen pemerintah mengembangkan sistem informasi yang berbeda-beda.
Baca juga: Kominfo bantu UMKM manfaatkan teknologi digital
“Meskipun perkembangan sistem informasi ini bagus, namun di sisi lain menunjukkan penggunaan anggaran yang tidak efektif sehingga menyulitkan, seberapa sering masyarakat harus didaftarkan untuk meminta informasi ke berbagai instansi pemerintah?”
Bab 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang pengembangan informasi dan data untuk mengelola informasi nasional dengan baik dan mudah diakses.
Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik serta Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi telah membuat dan menetapkan aplikasi Info.go.id sebagai aplikasi umum layanan informasi publik sejak Agustus 2023. .
“Aplikasi tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan layanan informasi publik ke dalam satu aplikasi publik untuk memudahkan pemberian layanan kepada negara,” tegas TKKKP, Kepala IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Aplikasi info.go.id mengatasi hambatan geografis dan memastikan setiap orang dapat mengakses informasi penting di mana pun mereka berada.
“Pesan publik yang benar, jelas, dan tepat waktu adalah kunci untuk mencapai masyarakat yang lebih inklusif dan cerdas,” kata editor Hasyim Gautama.
Aplikasi info.go.id dilengkapi dengan pesan khusus agar seluruh masyarakat Indonesia dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut.
Terdapat pula antarmuka yang memudahkan PPID dalam merangkum data informasi, dan forum PPID tempat badan publik PPID dapat berinteraksi dan berbagi ilmu dalam penyelenggaraan layanan informasi pemerintah.
“Info.go.id bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi dan juga sebagai alat pemerintah untuk menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan dan akuntabilitas. Kantor ini membangun websitenya dalam portal melalui Info.go.id,” ujarnya. (Cina/Jepang)