Medan Pers, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 32 situs penyedia layanan konversi (penarikan) pulsa rupiah terkait perjudian online.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
BACA JUGA: Kominfo bantu UMKM adopsi teknologi digital
Blokade dimulai hari ini. Kita tidak ada toleransi dan semua pihak harus bersatu untuk memberantas perjudian online, kata Budi Arie Setiadi.
Budi menjelaskan perjudian online mengubah kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti perekonomian rumah tangga.
BACA JUGA: Kinerja Baik di Semester I 2024, SIG Fokus Ciptakan Peluang Pertumbuhan dari Semen Ramah Lingkungan dan Solusi Berkelanjutan
Budi Arie menjelaskan dasar hukum pemblokiran PSE yang menyediakan layanan konversi pulsa menjadi uang, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 mengatur bahwa Anda tidak memenuhi kewajiban mendaftar sebagai ESP yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa.
BACA JUGA: Bicara Pemuda BUMN Pegadaian, Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Efektif
Sanksi berupa penghentian akses tertuang dalam Pasal 100 (1) PP 71 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa layanan tersebut dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa menjadi uang yang digunakan dalam transaksi perjudian online.
Budi Arie menegaskan, pemberantasan perjudian online harus menyeluruh dan konsisten, tidak cukup hanya melakukan sosialisasi.
Namun semua pihak yang berkepentingan harus memantau aktivitas perjudian online yang melibatkan transaksi keuangan.
Cominfo juga mengingatkan lembaga keuangan termasuk perbankan untuk berperan aktif dalam pemberantasan perjudian online, ujarnya.
Ia pun mengaku pihaknya telah meminta operator seluler untuk membatasi transfer pulsa seluler. Maksimum transfer pulsa harian adalah Rp 1 juta.
Dari 32 situs yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir yaitu Boss Pulsa, sedangkan 31 lainnya tidak terdaftar (mcr8/Medan Pers).
Di bawah ini 31 PSE yang belum terdaftar dan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah: Tetra PulsabyPulsa – Konversi PulsaTransfer Pulsa StoreExchangecoidMoneyviapulsasharepulsaDelta ConvertDooeit: Konversi PulsaRubahPulsaconvertinzonaconvertrajin convertpulsaconverter.comconversaBuy PulsaConvert Pulsa Pulsa Inverter Pulsa pulsa)Cvpulsa – Convert pulsaZahraconvertConvert storeSultan Credit – Tukar KreditGOPULSA Ubah kredit menjadi uangKonversi Otomatis – Tukar Kredit Gudang Kredit – Tukar KreditSukma KonversiKredit PertukaranKonverter PulsaConverinajaKonversi kredit
BACA PASAL LAINNYA… Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI, Kominfo menggelar konser musik Voice of Nusantara.