Medan Pers, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diimbau lebih berhati-hati terhadap pelarangan truk 3 gardan saat Hari Raya Keagamaan Nasional (HBKN) karena dampaknya terhadap industri yang dapat merugikan perekonomian nasional.
Pemerintah diyakini hanya perlu memperbaiki jalan saja.
Baca Juga: Dokter Lalu Lintas Tuntut Pencabutan Kebijakan Larangan Truk 3 Gandar Saat Hari Raya Keagamaan
“Pemerintah harus lebih bijak dan melihat dampak kebijakan pelarangan terhadap hari raya keagamaan apa pun, apalagi kebijakan ini masih melibatkan pemangku kepentingan lainnya,” kata dosen Fakultas Manajemen dan Bisnis Institut Trisakti ini. Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti Dr. Euis Saribanon, SE, MM, Kamis (21/11).
Karena ada industri yang pabriknya harus bekerja 24 jam sehari. Jika ada larangan, Anda akan melihat kerugian.
Baca Juga: Masyarakat Kritik Larangan Truk Poros Tiga, Gunakan Galon Air Sebagai Alasan
Begitu pula dengan usaha ekspor-impor, hampir semuanya menggunakan truk 3 gardan.
Penyebarannya pasti bisa dicegah jika pengoperasian truk 3 gandar dilarang,” ujarnya.
Baca Juga: GPEI minta pelarangan truk 3 gandar di hari raya keagamaan karena mempertimbangkan kerugian ekonomi
Menurut dia, sebelum menerapkan kebijakan pelarangan tersebut, Kemenhub harus melihat secara komprehensif dan tidak hanya satu sisi.
Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan pelarangan ini, apalagi jika mengganggu perekonomian nasional kita, ujarnya.
Dia mengatakan pelarangan truk 3 gandar selama HBKN akan menghambat distribusi barang produksi industri.
Artinya pengiriman barang akan tertunda, apalagi jika harus menggantinya dengan truk yang lebih kecil, yang tentunya akan menambah biaya bagi pelaku usaha.
“Untuk menghindari kerugian, biaya tambahan harus ditanggung konsumen dan akibatnya konsumen tidak mau lagi membeli produk tersebut karena harganya sudah naik.”
Dia menambahkan, pelarangan truk roda tiga bukan untuk mencegah kemacetan di jalan raya.
Faktanya, penambahan truk kecil untuk menggantikan truk 3 gandar akan membuat lebih banyak kendaraan di jalan dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
“Jadi menggantinya dengan truk yang lebih kecil tidak hanya bisa mempermudah segalanya. Padahal, menggantinya dengan truk yang lebih kecil akan menambah jumlah armada dan semakin menambah kemacetan lalu lintas, lanjutnya.
Menurut dia, langkah yang paling tepat selama HBKN adalah rekayasa lalu lintas dan tidak dilarang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Rantai Pasokan DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya memperkirakan jika truk logistik dihentikan satu hari saja, maka akan mengganggu sekitar 5% lalu lintas angkutan industri.
Padahal, jika kita bisa mengatur penumpang dengan baik dan tidak ada pembatasan, maka pendapatan pemerintah bisa lebih besar, tutupnya. (esy/Medan Pers)
Baca lebih banyak artikel… Larangan truk 3 gandar sedang dipertimbangkan secara retrospektif untuk Tahun Baru