Medan Pers, BANTUL – Polisi sedang melakukan rekonstruksi kasus suami yang membunuh istrinya yang terjadi di lingkungan Wonokromo, Kecamatan Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Desember 2024.
“Tersangka bernama AM (28) kami hadirkan dalam rekonstruksi tersebut, sedangkan korban menggunakan peran penggantinya sebagai boneka,” kata Kabid Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangannya usai rekonstruksi. . Rabu.
BACA JUGA: Usai Menonton Video Porno, Pemuda Ini Melihat Jenazah Kakaknya, Apa yang Terjadi
Menurut dia, rekonstruksi kasus penganiayaan hingga berujung kematian tersebut dilakukan di halaman Polres Bantul untuk menjamin keamanan dan stabilitas, dengan mempertimbangkan bagaimana keluarga almarhum datang melihat lokasi rekonstruksi.
Saat rekonstruksi, tersangka memulai pesta minum bersama ketiga temannya di kantor patroli sebelah barat gudang perjalanan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Perwira TNI AL yang menembak kepala mobil sewaan ini punya tugas khusus di TNI Angkatan Darat
“Dari tadinya sekitar delapan adegan, saat rekonstruksi bertambah menjadi 24 adegan,” ujarnya.
Menurut dia, setelah selesai rekonstruksi kasus penganiayaan suami terhadap istrinya, tersangka memeluk putranya yang berusia delapan bulan.
BACA JUGA: Mantan Anggota TNI Dibunuh, 7 Pembunuh Masih Buron
Sebelumnya, Polres Bantul menangkap suami seorang wanita yang jenazahnya ditemukan di sebuah gudang di Desa Wonokromo, Pleret, Bantul.
Kejadian bermula saat istri korban menanyakan keberadaan suaminya atau tersangka pada Sabtu (7/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo mengatakan, korban mengetahui tempat penyimpanan tersebut melalui telepon seluler tersangka dan mendatanginya untuk mencari lokasinya.
Sebelum kejadian, tersangka dan korban yang merupakan pasangan suami istri sempat bertengkar hingga menyebabkan tersangka keluar rumah dan menenggak minuman beralkohol, sehingga sesampainya korban di sana, tersangka sempat kebingungan. .
Alasannya keduanya adalah suami istri, sebelum kejadian sempat terjadi cekcok, karena tersangka keluar bermain, dalam keadaan mabuk, tidak pulang padahal sudah punya bayi, katanya.
Dia mengatakan, polisi mengamankan barang bukti beberapa potong pakaian yang dikenakan pelaku dan korban, sebuah bendera, dan platform berukuran 125 x 112 cm.
Hasil kematian menunjukkan adanya jalan masuk pada kulit kepala bagian kanan, kulit leher kiri bagian kanan dan dalam serta berbagai bagian tubuh lainnya akibat kelemahan.
Ia juga mengatakan, ada ketegangan di bagian kanan dan kiri leher yang menyumbat jalan napas korban hingga menyebabkan kematiannya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berdasarkan pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (antara/Medan Pers)
BACA BERITA LAINNYA…Tenaga honorer musnahkan dana desa dan kerugian negara tembus N433 juta