Medan Pers, JAKARTA – Kejaksaan Agung Papua kembali menyita uang senilai Rp3 miliar yang diduga korupsi Dana POX Papua.
Aspid Kajati Papua Nixon Mahuse mengatakan bahwa R.
Baca Juga: Papua Merasa Tak Sedih, Warga Berharap Provo
Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil persekongkolan tersangka R.L. dengan penjual.
Dari hasil pemeriksaan, Nixon menyebut kontrak tersebut bernilai lebih dari yang dibayarkan.
Baca juga: Partai Komunis Papua Tak Ingin Pilkada Terulang Apa yang Terjadi di Pilkada Sebelumnya
Dikatakannya, nilai kontrak pembayaran sebesar 19 miliar rupiah, namun tersangka RL mentransfer uang sebesar 24 miliar rupiah ke rekening Penjual A.
Nixon menjelaskan total penghematan hingga saat ini mencapai Rp94 miliar dari 2 pemasok.
BACA JUGA: KPK Panggil Presiden RDG Gabriel Isaacs Usut Korupsi Papua
Nixon berkata, “Bahkan jika negara menilai kerugiannya, negara tidak dapat menghapus aktivitas kriminal tersebut.”
Sementara itu, Dedi Sawaki, kuasa hukum Cassidy, menjelaskan timnya telah memeriksa 90 saksi sejak kasus dugaan PON ini bermula, sehingga mengarah pada penetapan 4 orang tersangka.
“Tidak mungkin ada tersangka di masa depan di antara para saksi yang kami wawancarai,” kata Sawaki.
Sawaki mengatakan, penanganan kasus korupsi Pan sangat luar biasa. Jumlah tersebut setara dengan 442 kasus korupsi yang saat ini ditangani kejaksaan Papua (mcr30/Medan Pers)