Medan Pers, Jakarta – Kantor Kejaksaan mengumumkan bahwa mereka akan menyelidiki partisipasi delapan perusahaan gula swasta dalam dugaan korupsi gula untuk Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
“Ini terus semakin dalam. Kami hanya mempelajari dua studi khusus,” kata direktur jaksa agung jaksa penuntut kejahatan khusus Jakarta.
Baca juga: Tapi
Dia mengatakan bahwa para ilmuwan mempelajari semua hal dan mencari tindakan material dari masing -masing perusahaan.
“Karena itu, ketika tes kemudian, kita disebut mencurigakan. Tapi itu segera untuk orang lain. Kesabaran,” kata Sia.
Baca juga: Ron Ronald Tannur Surrabayas
Kantor Jaksa Penuntut telah menunjuk dua tersangka dalam kasus ini, yaitu, Thomas Triassih Lembong (TTL) atau periode Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 dan CS PT Indonesia sebagai Direktur Pengembangan Bisnis (PPI).
Dalam sebuah pernyataan, Kantor Kejaksaan mengumumkan bahwa kasus tersebut dimulai ketika Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016 memberikan izin untuk mengkonfirmasi impor gula kerak mentah hingga 105.000 ton PT AP untuk memproses gula kristal putih.
Baca juga: Tapi
Bahkan, pada 12 Mei 2015, pertemuan koordinasi kementerian (rapat koordinasi) menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami kelebihan gula sehingga ia tidak memerlukan impor gula.
Dia mengatakan bahwa persetujuan impor impor tidak melalui pertemuan koordinasi dengan otoritas terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Industri untuk mengetahui kebutuhan gula nasional.
Pada tanggal 28 Desember 2015, di Kementerian Ekonomi, pertemuan pertemuan koordinasi ekonomi, dikatakan bahwa di Indonesia pada tahun 2016, tidak ada 200.000 ton gula kristal putih dalam konteks harga gula dan kepatuhan terhadap pasokan gula nasional.
Dari November 2015 hingga Desember 2015, CS mencurigai direktur pengembangan bisnis PT PPI PT PPI memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan gula swasta, tahu PT PDU, PT AF, PT AP, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI.
Pertemuannya adalah untuk membahas kolaborasi impor gula mentah untuk memproses gula kristal putih.
Pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani transfer ke PPI, yang menugaskan perusahaan pada dasarnya pasokan gula nasional dan menstabilkan harga gula dengan produsen gula domestik untuk memproses gula kerak mentah dalam 300.000 ton gula kristal putih.
Selain itu, PT PPI menandatangani perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Dia mengatakan bahwa dalam konteks mengisi gula dan stabilisasi harga, gula kristal putih secara langsung diimpor dan hanya dapat mengimpor unit bisnis milik negara (BUMM), yaitu, Pt Ipp.
Dengan pengetahuan dan persetujuan dari tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani.
Hasil gula kristal putih yang diproduksi oleh delapan perusahaan seperti PPI yang dibeli. Faktanya, perusahaan swasta menjual gula kepada publik melalui distributor yang terkait dengan 16.000 rp per kilogram, yang lebih tinggi dari penjualan tertinggi (HET) Rp 13.000 rp per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.
Praktik ini menerima 105 kilo delapan perusahaan PPI.
Tidak ada kerusakan pada keadaan hukum pada RP. (Antara/Medan Pers) Jangan lewatkan video terakhir:
Baca artikel lain … Tom Lembong memukul anies, Anies Baswedan terkejut dan akan dia sukai