Medan Pers, SURABAYA – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10).
Saat ini, mereka sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebelum dipindahkan ke Jakarta.
BACA JUGA: Pakar Hukum Apresiasi Keluarnya PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Sumber Daya Hakim
Penangkapan ketiga hakim tersebut dibenarkan Jaksa Agung Jawa Timur Windhu Sugiarto.
“Iya benar, saat ini hakim ditangkap dalam perjalanan menuju Kejaksaan Jatim sebelum dibawa ke kantor kejaksaan,” kata Windhu dari lokasi kejadian.
BACA JUGA: Usai Sidang Pleno, Glora Yunita Minta Hakim Kurangi Hukumannya
Namun Windhu belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait penangkapan tersebut. Sebab, jaksa penuntut umum berwenang memberikan penjelasan.
“Ada informasi lebih detailnya nanti akan disampaikan Kejagung,” ujarnya.
BACA JUGA: Profesor Topo Santoso membenarkan kesalahan hakim dalam kasus Mardani H. Maming
Ketiga hakim yang ditangkap tersebut diduga anggota Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus pemukulan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti.
Namun belum diketahui apakah penangkapan ketiganya terkait dengan bebasnya Ronald Tannur atau tidak.
Sementara itu, Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal belum bisa memberikan keterangan apa pun.
“Maaf, saya sudah berlatih selama dua minggu,” kata Alex. (mcr23/Medan Pers)
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA… Komisi Pemberantasan Korupsi meminta penyelesaian seluruh rekening terkait pemotongan gaji Ketua Mahkamah Agung.