Medan Pers, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dan mantan Direktur Bisnis PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus terlibat kasus persekongkolan. kasus korupsi. . Hal ini menimbulkan kerugian sekitar Rp 400 juta.
Tom Lembong dan Charles diduga bersekongkol di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjual gula tahun anggaran 2015-2016.
BACA JUGA: Siapakah Teman Tom Lembong yang Dijebloskan ke Penjara?
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus), mengatakan pada Mei 2015, berdasarkan pertemuan antar menteri, disimpulkan Indonesia terlalu banyak gula. tidak perlu mengimpor gula.
Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong mengizinkan PT AP mengimpor gula kristal sebanyak 105 ribu ton. Gula kristal mentah tersebut kemudian diubah menjadi gula kristal putih (GKP).
BACA JUGA: Jaksa Agung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Benar
“Sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian nomor 527 tahun 2004, BUMN boleh mengimpor gula kristal putih, namun sesuai perjanjian luar negeri yang dikeluarkan operator TTL (Tom Lembong), itu gula impor. PT.AP dan penjualan gula kristal mentah tidak “mengadakan rapat kemitraan atau rapat kerja sama dengan lembaga terkait, dan tanpa dorongan dari para menteri untuk mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri,” kata Abdul Qohar. dalam siaran persnya.Rapat di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Kemudian pada bulan Desember 2015 diadakan pertemuan kemitraan yang diikuti oleh para menteri di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, salah satu pembahasannya adalah Indonesia mengalami kekurangan gula putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.
BACA JUGA: Jajak Pendapat Indikator Politik: Jaksa Agung Punya Kepercayaan Masyarakat Tinggi
Agar harga gula dapat stabil dan mengisi kembali pasokan gula dalam negeri, pada bulan November hingga Desember 2015, Charles selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI atas nama P memerintahkan seluruh manajer produk PT PPI untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan independen. untuk bekerja dengannya. dalam kategori diabetes.
Padahal, lanjut Abdul, untuk mengisi stok dan menstabilkan harga, yang perlu diimpor langsung adalah gula kristal putih dan hanya perusahaan pemerintah yang bisa mengambil tindakan tersebut.
“Delapan perusahaan swasta yang melakukan konversi gula mentah menjadi gula kristal putih telah memiliki izin industri produsen kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi,” jelas Abdul.
Setelah delapan perusahaan mengimpor dan mengolah gula kristal hijau menjadi gula kristal putih, produk tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Bahkan, ada delapan perusahaan yang menjual gula pasir ke pasar atau masyarakat melalui mitra distributor dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari HET per jam sebesar Rp 13.000 dan tidak terjadi pasar.
Dari jual beli GKM yang diubah menjadi gula kristal putih, PT PPI mendapat fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan menangani gula tersebut, ujarnya.
Kerugian negara akibat tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, negara rugi Rp 400 miliar, tambah Abdul.
Tom Lembong dan Charles diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999. (tan/Medan Pers)
BACA BERITA SELENGKAPNYA… Rolling Jaksa Agung Ronald Tannur di Surabaya