Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK

author
1 minute, 39 seconds Read

Medan Pers – Kejaksaan Negeri Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Gregorius Ronald Tannur 5 tahun penjara.

Ronald Tannur divonis bersalah atas penyerangan atau pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti. Sebelumnya, putra mantan anggota DPR Edward Tannur itu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya 3.

BACA JUGA: Kisah Kasus Ronald Tannur Hingga Markus Ditemukan MA Zarof Ricar

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (JPU) Jawa Timur ingin mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (JRC) agar terpidana Ronald Tannur mendapat hukuman yang setimpal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati langsung mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Ronald Tannu.

BACA JUGA: Menteri Desa Yandri jamin desa akan turut serta mensukseskan program makan bergizi.

Tentu saja saya kecewa dengan putusan kasasi MA yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, kata Mia Ronald Tannur saat melaksanakan putusan MA di Surabaya, jelang eksekusi, Minggu malam. 27/27). 10/2024).

Hukuman tersebut jauh berbeda dengan hukuman 12 tahun penjara yang diminta jaksa dalam persidangan di Pengadilan Surabaya.

BACA JUGA: Zarof Ricar, Markus MA, Punya Kekayaan Luar Biasa, Ini Faktanya

Mia menjelaskan, dalam persidangan di Pengadilan Surabaya, jaksa mengajukan dakwaan alternatif, pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua pasal 359 KUHP. Ayat 1 Pasal 351 KUHP.

Dakwaan yang dibuktikan di Pengadilan Surabaya merupakan dakwaan alternatif pertama berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, namun majelis hakim membebaskan Ronald Tannur.

Jaksa kemudian mengajukan banding, namun Mahkamah Agung memutuskan bahwa Ronald Tannur dinyatakan bersalah atas dakwaan alternatif kedua berdasarkan Pasal 351(3) KUHP, dengan hukuman lima tahun penjara.

Menurut Mia, yang terpenting saat ini Ronald Tannur dihukum atas tindakan kriminalnya.

Pasca ditemukannya dugaan suap dan gratifikasi terhadap hakim yang mengadili perkara dari PN Surabaya hingga MA, Kajati Mia menyatakan akan mencari bukti baru atau novum untuk mengajukan permohonan KP Ronald Tannur. dia nantinya akan dihukum sesuai dengan tindakan kriminalnya.

Soalnya bukti-bukti yang kita hadirkan di sidang PN Surabaya itu semua, padahal yang namanya novum itu bukti-bukti baru di luar yang dipaparkan di pengadilan. Jadi ya, kalau kita terima novum pasti kita hadirkan. PK”, kata Mia (ant/Medan Pers).

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *