Medan Pers, Jakarta – Suami seleb Instagram Kat Intan Nabila, Armar Toredor, divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam sidang pada Selasa (7/1).
Baca juga: Sebelum Sidang KDRT, Kat Sempat Temui Intan Armor
Majelis hakim yang dipimpin Emi Tri Rahayu mengatakan Armor Toredor telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Kat Intan Nabila.
“Kami putuskan terdakwa Armor Toredore Gustifante bersalah dan divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Emi Tri Rahayu dilansir Antara.
Baca Juga: Ucapan Perpisahan Intan Nabila Menusuk Armor Toreadors, Sayangnya Ada Ucapannya
Menurutnya, Kata Intan Nabila, korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Armor Toredo, mengalami luka dan trauma.
Selain itu, anak-anak pasangan tersebut juga menderita sakit emosional akibat konflik orang tua.
Baca Juga: 3 Berita Artis Terpanas: Vicky Segera Menikah Lagi, Nabila Menderita
“Perbuatan terdakwa ini bukan kali pertama. Perbuatan terdakwa menimbulkan tekanan batin bagi saksi korban dan trauma batin bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban,” jelasnya.
Kuasa hukum Armor Toreador, Erawansah menjelaskan, kliennya menerima apa yang disampaikan juri saat sidang hukuman.
Kendati demikian, Armor Toreador masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan juri tersebut.
Tentu kami akan koordinasi dulu dengan pihak keluarga bagaimana jadinya, kata Erawansah (ANTARA/Medan Pers).