Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol

author
1 minute, 16 seconds Read

Medan Pers Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, mengatakan berbagai negara yang pergi ke pengadilan untuk 2011. Pasal 23, 2011, 2011, no. 2 (23), untuk negara -negara politik di Pengadilan Konstitusi (MK).

Dia mengatakan artikel adalah 23, paragraf 1, yang dibawa ke pengadilan konstitusional 

Baca Juga: Komite Hukum Pemilihan Khusus untuk memeriksa Partai Politik dan Undang -undang MD3

“Ini secara bergantian diselesaikan oleh partai -partai politik yang menunjukkan pengumuman / seni partai,” kata laporan itu Selasa (11/3).

Ketua Parlemen Indonesia, mengatakan bahwa semangat partai -partai politik, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 (1), otonom anggota parsial dan manajer untuk menyediakan iklan / seni. 

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri meminta undang -undang hukum partai politik yang dijamin untuk 2019. Pemilihan

“Ini juga mencerminkan pilihan negara untuk menyajikan dan menghormati partai -partai politik, yang mencerminkan organisasi demokratis, yang mencerminkan independensi anggota dan partijadministrator untuk membentuk iklan / seni,” kata.

Dia mengatakan bahwa negara, seperti hukum, tidak secara khusus, tidak secara khusus, termasuk iklan, termasuk kantor ketua secara keseluruhan.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Tjahjo: Tidak Ada Partai Politik dan Hukum Grey

“Saya pikir Mahkamah Konstitusi juga akan menghormati partai -partai Sovereigtic sebagai organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi

Pasal 1 Pasal 23 dari Partai Politik Pasal 23 dinominasikan oleh Edward Thomas Lamury Hadion, seorang guru di Pengadilan Konstitusi (MK).

Pengadilan menerima klaim tersebut dan terdaftar di nomor 22 / PULU-XXII / 2025. Senin (10/3).

Dalam permintaannya, pengadu menunjuk bahwa jangka waktu layanan partai dibatasi hingga lima tahun dan dapat dipilih lagi.

“Perubahan dalam pengelolaan partai politik telah dilakukan berdasarkan tentara, sebagai kepemimpinan, sebagai tempat tempat pada periode yang sama, baik dalam periode berturut -turut atau berturut -turut,” kata pemohon. (Ast / Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *