Medan Pers – Penyelidik polisi di polisi Gorontolo Utara Satreskrim mengajarkan kasus kejahatan yang dipukuli istrinya terhadap istrinya di Kantor Kejaksaan Distrik (Kejari).
Di masa depan, kecurigaan alias Eki (25), yang tinggal di desa Palo, distrik distrik, lulus ujian.
BACA JUGA: Para aktor pinjaman korban Mark Lover, memiliki istri dan 2 anak
Kepala polisi Gorontolo Utara AKBP Gunawan melalui adobisasi kriminal AKP Muhammad Arunano mengatakan bahwa kasus tersebut dinyatakan selesai.
“Kami memberi anggota parlemen alias Elias (25) yang dicurigai (25) dengan bukti pisau. MP mengatakan kejahatan terhadap kehidupan rakyat”, Sabtu di Gorontotolo, Sabtu (1/2/2025).
Baca: Polisi ini menangkap Sumenep, memalukan
Tindakan yang dicurigai yang melanggar pasal 355 paragraf (1) dalam KUHP dan / atau Paragraf Pasal 354 (1) dalam artikel dan Pasal 350 Pasal 90 dalam KUHP.
Eki mengalahkan istrinya pada bulan Mei (33), sehingga korban menderita 25 cedera tubuh. Tindakan itu dipicu karena penulis terluka.
BACA JUGA: E-KTP File File File File File File Paulus Tannos Selesai
Kecelakaan itu dimulai pada hari Selasa (3/12) sekitar pukul 20:00 Wita. Pada waktu itu kecurigaan anggota parlemen datang ke korban yang ada di rumah milik kerabatnya di desa pole.
Kedatangan kecurigaan dengan maksud mengundang korban untuk kembali ke rumah dan berdamai, mengingat kedua bulan.
Selama pertemuan, ada perkelahian karena korban menolak untuk hidup bersama, karena fakta bahwa kecurigaan telah sering dibuat dan mengancam akan membunuh korban.
Beberapa upaya rayuan dan persuasi kecurigaan, tidak ditolak dan ditolak oleh korban, yang telah menolak kecurigaan kesalahan bahwa korban memiliki pasangan lain.
Pada akhirnya kecurigaan itu mengambil pisau yang tersembunyi dalam hidup, kemudian ia segera melawan tubuh korban beberapa kali dengan tujuan pembunuhan itu.
Tindakan istri pasangan itu dilakukan oleh pemilik rumah. Tiba -tiba kecurigaan berhenti menikam korban dan dibesarkan dengan cepat.
“Peristiwa berdarah menyebabkan korban yang menderita 25 cedera karena cedera dan bergegas di rumah sakit untuk perawatan medis,” katanya.
Polisi menyesal bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sehingga main hakim sendiri tidak diperbarui.
Selain itu, perlu untuk memecahkan masalah di rumah dengan evaluasi dan iman yang baik. (Ant / Medan Pers)