Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

author
1 minute, 14 seconds Read

Medan Pers, Jakakarta – Suami Sandra Devi, Harvey Mois 12 Yars di penjara, mengingat kasus manajemen bisnis 2015-2022 (IUP).

Senin (RBT) memperluas Bangt (RBT) untuk permintaan terdakwa.

Baca juga: Kasus Korupsi Harvey, Pemantauan Devi Sandra

“Kami mengatakan bahwa juri hakim memiliki hak untuk melakukan upaya untuk kejahatan untuk korupsi dan upaya pencucian uang,” kata pidato jaksa penuntut umum.

Selain peringatan 12 tahun Harvey Moscas, denda RP diperlukan

BACA JUGA: Sesi Harvey, dengan ujian pribadi oleh Harvey PT Tima, memiliki efek positif pada

Jaksa penuntut juga mendesak Harvey untuk memberlakukan kejahatan tambahan untuk kejahatan tambahan untuk membayar uang di penjara selama 6 tahun.

Menurut jaksa penuntut, suami Sandra Devi telah diterbitkan berdasarkan Pasal 18 tahun 1999 (1) Pasal 18 tahun 1999 (hukum) didepresiasi dalam Pasal 18 1999. Seperti dalam dakwaan pertama, Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: 3.TISTRE ARTIS: Harvey harus disalahkan karena berbicara dengan Harvey

Saat mengirim permintaan untuk Harvey Worwis, jaksa meninjau beberapa hal sulit.

Tindakan ketidakberpihakan Harvey tidak didukung oleh korupsi, perguruan tinggi, dan air yang didasarkan di bawah administrasi pemerintah.

Harvey Moeso juga menyelesaikan kerugian finansial dari negara yang sangat besar, hlm. 300 triliun.

Tindakan Harvey Mistris telah memperhitungkan bahwa dia telah membuat dirinya sendiri.

Hal lain yang sulit adalah bahwa Karlic kompleks daripada memberikan informasi dalam uji coba merger.

“Tetapi sebelumnya, terdakwa telah menuduh, yang tidak pernah dia evaluasi,” tambah jaksa penuntut.

Selain Harvey Harvey, Presiden Andrijania, serta PT RBT, serta Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, juga berisi SPAT.

Dalam kasus korupsi timah, Pt Quut Skylin sudah dituduh menerima aliran manajer darat, Jelena Lim dan RP47 triliun Rumi. (Ana / Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *