Medan Pers, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Investasi PT Hutama Karya / M. Rizal Sutjipto pada Rabu (6/11).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perampasan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa GM PT Jembatan Nusantara dan Asesor KJPP MBPRU Batam
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK bukan di MRS, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Belum jelas penelitian seperti apa yang ingin dilakukan peneliti terhadap MRS.
Baca Juga: Usut Kasus Presiden Jokowi di Bawah Jokowi, KPK Usut Pihak Rahasia Ini
Pemerintah disebut-sebut merugi miliaran rupee dalam kasus korupsi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini meminta lembaga pengawas keuangan dan pembangunan menghitung berapa sebenarnya nilai uang pemerintah yang hilang.
Baca Juga: KPK Apresiasi Pencabutan Kasus Stefanos Roy Reining oleh MA
Berdasarkan informasi, para tersangka dan tersangka KPK antara lain mantan Direktur Utama PT Hutama Karya BP, mantan Direktur Divisi Pengembangan Usaha Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan kata rahasia pihak pertama IZ. (tan/Medan Pers)Jangan lewatkan video favorit editor ini:
Baca Juga… Soal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putia Minta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung turun tangan.