Medan Pers, JAKARTA – Polda Metro Jaya pekan depan akan membuka kasus terkait dugaan kejahatan yang dilaporkan Aaliyah Massaid (AM).
Peristiwa ini terjadi setelah upaya mediasi antara pelapor dan pihak pelapor gagal mencapai kesepakatan.
BACA JUGA: Pacaran Selingkuh, Aaliyah Massaid Ungkap Tanggapan Tariq Halilintar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, karena belum tercapai kesepakatan bersama dalam mediasi, maka proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.
Tim penyidik Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mendalami kasus tersebut pada minggu depan untuk mengetahui apakah kejadian yang dilaporkan tersebut mencurigakan atau tidak, kata Ade di Jakarta, Rabu (6/11). )
Baca Juga: Jelas, Dihinanya Aaliyah Massaid Menjadi Nenek Berusia 62 Tahun
Ade menyatakan pihaknya sudah banyak memberikan pernyataan kepada wartawan dan saksi terkait persoalan ini sejak September tahun lalu.
Ditegaskannya, proses penelitian dilakukan secara bertahap dan tertib sesuai kaidah yang relevan.
BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Korupsi Aaliyah Massaid
“Adik pelapor AM bersaksi pada 10 September 2024. Saksi MT bersaksi, saksi G juga bersaksi.”
Tingkat keterangan awak berita dan saksi-saksinya, lalu bandingkan dengan bukti-bukti yang diserahkan dan alat bukti lainnya, lalu tutup kasusnya, jelasnya.
Ade menginformasikan, ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan, akan ditentukan kemudian hasil kasusnya.
Apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti dan dilaksanakan, maka perkaranya dapat dilanjutkan ke pengadilan.
“Jika ada tindak pidana maka akan dilanjutkan ke penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Aaliyah Massaid memberitakan di beberapa akun media sosial tentang merebaknya kebohongan yang menyerang harga dirinya.
Aaliyah Massaid mengabarkan, oknum yang sengaja membuat konten tersebut mengaku hamil di luar nikah. (mcr31/Medan Pers)