Medan Pers, BLORA – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Organisasi Kemasyarakatan (Grib) Pemuda Pancasila di Jaya Jaya (Grib) di Kabupaten Blora, wilayah Kabupaten Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (14/1). 12 korban luka-luka. Simpang Karangjati), dan TKP Kunduran juga sudah ada dua orang tersangkanya,” kata Akbp Wawan dalam siaran persnya, Senin (20/01).
Baca juga: Polda Jabar menyita barang bukti dari 5 tersangka
Baca artikel lainnya… Bentrokan Grib vs Pemuda Pancasila berakhir damai di Bandung