Medan Pers, Jakarta – Sevebgram dan model, Siskaeeee Kapok terlibat dalam kasus sinematografi untuk orang dewasa yang membuatnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Pengakuan itu ditransmisikan setelah menjalani sidang vonis di pengadilan distrik selatan Jacarta pada hari Senin (21/10).
Baca juga: Siskaeeee Kapok yang terlibat dalam film dewasa
“Dia benar -benar menyerah. Ini akan menjadi yang terakhir kalinya,” kata Siskaeeee.
Pemilik nama asli Fransisca Candra Novelasari (FCN) mengatakan dia lebih selektif dalam memilih pekerjaan.
Baca juga: 3 Berita Seniman: Siskaeee Dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, Amar Zoni Harapan Sirna
Jika perlu, Siskaeee percaya bahwa kebutuhan untuk disertai dengan nasihat hukum dengan menunjukkan kontrak.
“Kami berharap bahwa di masa depan, Siska berikutnya harus disertai oleh konsultan hukum dalam memilih pekerjaan,” jelasnya.
Baca juga: tanggapan Siskaeee setelah penjara 1 tahun karena kasus film dewasa
Putusan terhadap Siskaeeee dibaca oleh hakim Pengadilan Distrik Selatan pada hari Senin (21/10).
Wanita yang berusia 26 tahun itu mengatakan dia tidak akan lagi mengulangi tindakannya yang terlibat dalam film dewasa.
Siskaeeee kemudian berterima kasih kepada dukungan beberapa bagian untuknya.
“Terima kasih kepada teman -teman saya yang masih mendukung saya,” kata Siskaeeee.
Dalam kasus film dewasa, polisi telah menunjuk 12 pemain film porno sebagai kecurigaan.
Kecurigaan, khususnya Siskaeeee (FCNS ALIA S), Anisa Tasyy Amelia alias MELLY 3GP (hingga AKA M), Virly Virginia (VV), Putri Lesti Alias Jessica (ppl), nl alie novita (CN), Zafira Sun (Zs), Arell. Prawira (BP) dan Ardiana Fatra (AFL).
Tidak hanya itu, ada seorang wanita dengan inisial yang juga berfungsi sebagai pemeran dan kru film porno. (Ded/Medan Pers)