Medan Pers – DEPOK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengeluarkan perintah nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu kantor Rini Widyantini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dipastikan siap menerapkan aturan yang bertujuan menyelesaikan permasalahan non-ASN atau honorer yang masuk dalam Dana Pelayanan Publik Nasional (BKN).
BACA: Biaya Gagal PPPK 2024 Mahal, Sabar
Kepala Dinas Bina Ketenagakerjaan dan Pengembangan Sumber Daya Mineral (BKPSDM) Kota Depok Rahman Pujiarto mengatakan, hal tersebut merupakan strategi yang bagus untuk menyelesaikan persoalan buruh mengingat tatanan ini tidak jelas statusnya.
“Melalui penerapan PPPK paruh waktu ini, kami berharap seluruh pekerja non-ASN yang terdaftar di database BKN memiliki status yang jelas,” ujarnya di Depok, Jumat (17/1).
BACA: Pak Jat tolak kabar simpang siur PPPK paruh waktu, pekerja honorer jangan bingung
Dia menjelaskan, setelah selesai seluruh tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CASN) tahun 2024, termasuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK tahap 1 dan 2, maka prosesnya akan dimulai.
Rahman menjelaskan, pendaftaran PPPK paruh waktu diharapkan bisa dimulai pada Juli 2025.
BACA JUGA: Kabar gembira bagi pegawai terhormat, status paruh waktu PPPK terbatas
Salah satu kriteria yang dijadikan acuan dalam kebijakan tersebut adalah masyarakat yang belum memiliki ASN yang terdaftar di database BKN, mengikuti pemilu CPNS 2024 namun tidak berhasil.
“Apakah Anda mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK I dan II tetapi tidak mengisi semua lowongan,” kata Rahman.
Selain memberikan informasi status pekerjaan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan metode operasional.
Pemkot Depok menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif demi kepentingan pegawai non-ASN.
“Juli 2025 menjadi waktu penting penetapan status pekerja non-ASN di Depok. Kami sangat antusias mendukung reformasi perkantoran dan memberikan dukungan yang lebih baik kepada pekerja non-ASN,” tutup Rahman. (antara/Medan Pers)