Medan Pers, JAKARTA – Platform perdagangan aset kripto yang didirikan pada tahun 2015, TRIV telah mendapat persetujuan penuh untuk perdagangan fisik aset kripto (PFAK) dari Badan Pemeriksa Perdagangan Efek Indonesia (BAPPEBTI).
Perjanjian ini menjadikan TRIV sebagai salah satu platform yang paling teregulasi dan terverifikasi di Indonesia, sehingga memperkuat komitmen perusahaan terhadap keselamatan pelanggan.
Baca juga: Triv menghilangkan biaya transaksi, mendatangkan lebih banyak uang bagi pengguna
Selain persetujuan PFAK, TRIV sebelumnya juga mendapat persetujuan penyelenggaraan dompet kripto dari BAPPEBTI.
TRIV bekerja sama dengan tiga perusahaan pialang yaitu Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Kustodian Koin Indonesia (ICC) yang memberikan perlindungan tambahan terhadap koin klien.
Baca juga: Pasar Kripto Bangkit, Triv Daftar 12 Koin Baru
CEO TRIV, Gabriel Rey, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang mendukung dan mempercayai TRIV selama periode ini.
“Kepercayaan pelanggan menjadi motivasi utama kami untuk terus memberikan yang terbaik,” kata Gabriel Ray dalam keterangannya, Senin (7/10).
Baca juga: SVB dan Signature Bank Runtuh, Triv Exchange Terus Berkembang
Pencapaian ini merupakan langkah penting dalam membuat sistem kripto lebih aman, transparan, dan dapat diandalkan bagi semua pengguna.
“Kami juga berterima kasih atas dukungan BAPPEBTI dan pemangku kepentingan lainnya yang membantu terciptanya undang-undang yang mendukung perkembangan industri kripto di Indonesia,” ujarnya.
TRIV menjaga transparansi melalui indeks solvabilitas yang memungkinkan nasabah mengakses informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan.
Dengan rasio leverage sebesar 178%, TRIV memastikan lebih dari cukup uang tunai untuk memenuhi kewajiban keuangan.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen, untuk memastikan perkembangan bisnis ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi semua pihak,” ujarnya. (jlo/Medan Pers)