Medan Pers, JAKARTA – Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA), Rabu (18/12).
Dalam persidangan, Baim Wong kembali menghadirkan dua orang saksi dan satu orang saksi ahli.
Baca Juga: Hukum Perceraian, Baim Wong hadirkan saksi ahli dan fakta
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bhamid mengatakan, para saksi yang dihadirkan adalah mereka yang mengetahui peristiwa yang digambarkan dalam kasus perceraian tersebut.
“Tadinya ahli satu, saksi dua. Psikolog, tapi saya tidak bisa sebutkan namanya,” kata Fahmi Bhamid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Baca Juga: Paula Verhoeven Tolak Komentari Kesaksian Sidang Cerai Bai Wong
Menurut Fahmi Bhamid, pihaknya belum mengetahui untuk memperjelas identitas saksi yang dihadirkan.
Pasalnya, proses perceraian Bai Wong dan Paula Verhoeven masih terus berjalan.
Baca juga: Baim Wong Hadirkan Teuku Zacky Sebagai Saksi, Ini Reaksi Paula Verhoeven
“Saya tidak bisa mengungkapkan identitasnya,” jelasnya.
Sidang perceraian Bai Wong dan Paula Verhoeven akan berlanjut hingga tiga minggu ke depan.
Agenda persidangan berikutnya masih menghadirkan saksi-saksi Wong selaku jaksa.
“Tanggal 8 Januari insya Allah saksinya akan bertambah lagi, mungkin yang terakhir, saya kira cukup karena ada acaranya,” jelas Fami Bamid.
Baim Wong yang turut hadir enggan berkomentar mengenai proses perceraian kali ini.
Ia mengaku harus buru-buru menjemput anaknya dari sekolah.
“Permisi, saya perlu mengambil bayinya,” Baim Wong mengakhiri. (mcr7/Medan Pers)