Medan Pers – Jaksa Agung (JPU) menolak beberapa poin dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan anak oleh polisi, kecuali kuasa hukum Guru Honorer SDN (SDN) 4 Batto, Conaway Selatan, Supriyani. Pengadilan Negeri Andolo, Senin (28/10/2024).
Ujang Sutisana, jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kuasa Hukum) Konawe Selatan, mengatakan, pihaknya menolak pledoi yang dibacakan kuasa hukum Supriyani dalam persidangan.
Baca juga: Ratusan Guru di PN Doakan: Lepas Honorer Supriyani yang Selama Ini Bertugas Dibayar Rp 300.000
Faktanya, kami telah menolak kuasa hukum yang kami minta terkait beberapa hal yang sudah tidak relevan lagi dengan pokok perkara, kata Ujang.
Ia mengatakan, beberapa pokok keberatan ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 KUHP dan pokok-pokok tersebut dibacakan di pengadilan.
Baca Juga: Kecewa Ronald Tanur Divonis Hanya 5 Tahun, Jaksa Penuntut Umum P.K.
“Ada beberapa poin Pak Kuasa Hukum, tadi saya sampaikan ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan Pasal 156 KUHP, itu saja,” ujarnya.
Ujang juga mengatakan, kesepakatan yang dicapai antara JPU dan kuasa hukum terdakwa adalah melanjutkan persidangan terhadap pokok perkara.
Baca Juga: Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT, Bersama Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
Ia menyayangkan tindakan kuasa hukum yang meminta eksepsi pada sidang pertama, namun kemudian saat eksepsi dibacakan, mereka justru meminta kelanjutan persidangan hingga tahap pokok perkara.
“Akhirnya kuasa hukum mana yang saat ini meminta kelanjutan perkara pokoknya, kenapa tidak besok!” kata Ujung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Guru Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan dalam perkara formal jelas melanggar UU Sistem Peradilan Anak karena beberapa prosedur tidak diikuti.
“Misalnya, ada laporan yang meminta pekerja sosial memberikan bantuan, tapi penyuluh masyarakat tidak,” jelas Andre.
Ia juga mengungkapkan, terdapat pelanggaran etik dalam kasus tersebut, salah satunya konflik kepentingan karena penyidik kasus dan jurnalis tersebut merupakan rekan Beto di kepolisian.
“Terus Bu Supriyani juga didesak untuk mengaku, padahal Bu Supriyani tidak pernah, uang Rp 50 juta juga diminta. Jadi, itu semua pelanggaran proses,” jelasnya.
Andre menjelaskan, dalam persidangan, pihaknya meminta majelis hakim mengesampingkan keberatannya agar persidangan bisa dilanjutkan ke status perkara.
Aneh, kami minta keberatan, tapi kami minta majelis menolak. Karena kalau misalnya keberatan kami diterima, maka sidang tidak dilanjutkan ke pokok perkara, ujarnya.
Ia juga mengatakan, penting untuk melanjutkan persidangan kasus utama untuk membuktikan guru Supriyani tidak bersalah dan dikriminalisasi.
“Kami ingin orang-orang itu ya, orang-orang yang membuat Ibu Supriyani curiga sehingga berujung pada ditahannya Ibu Supriyani, bisa dimintai pertanggungjawaban secara administratif, misalnya jika ada sanksi moral atau sanksi lain termasuk sanksi pidana,” ujarnya. ditambahkan . (semut/Medan Pers)