JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu

author
2 minutes, 17 seconds Read

Medan Pers, Jakarta – Persidangan atas seorang yang dituduh bersumpah Aica Farida kembali lulus di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN), pada hari Jumat (10/25).

Selama persidangan yang mengamati bukti ini, jaksa penuntut (JPU) memberikan sejumlah saksi yang menggantung terdakwa.

Baca juga: Sandra Devi akan disajikan dalam persidangan Harvey Moys, jaksa penuntut fakta ini

Salah satu saksi yang disajikan adalah Ai Siti Fatimah, bagian hukum promotor apartemen PT, yang dibeli terdakwa.

Dalam kesaksiannya, AI menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan antara terdakwa dan suaminya, yang adalah warga negara asing (asing).

Baca juga: Dua Arus 53 Kg Sabu-Shaub dikutuk ke penjara seumur hidup, Kantor Kejaksaan: Kami mengirimkan panggilan

Jadi AI menyebutkan penyelesaian Perjanjian Penjualan dan Pembelian (PPJB) dan Undang -Undang Penjualan dan Pembelian (AJB) antara pengembang dan IKE gagal dituntut.

“Jika ini dipaksakan, pengembang benar -benar melanggar hukum.

Baca juga: Zona Ammaru diminta selama 12 tahun penjara, jaksa penuntut membuka selebaran yang memperburuk hukuman

AI mengaku bahwa partainya menyarankan agar terdakwa mencakup perintah baru untuk membuat PPJB dan AJB dalam hal jenis hukum, ia diisi.

“Tapi terdakwa ditolak. Itu yang digantung selama 12 tahun dan telah menjadi kasus kriminal seperti sekarang,” katanya.

Selain AI, jaksa penuntut juga memberikan mantan pengacara terdakwa, Nurini MM Somolon, di pengadilan.

“Sebagai penasihat hukum, yang juga pada saat yang sama dengan karyawan Biro Aica Farida, ia tidak dapat bertindak tanpa resep atau persetujuan AIC Farid,” kata pengacara Nurinda, Lammarasi Sikhalolo.

“Dimulai dengan diskusi Tinjauan Memori DRAC sebelum pengajuan Novum telah dibahas dan menerima perjanjian awal AICA Farida awal,” tambahnya.

Sementara itu, pengacara Aika Kamaruddin Simanjuntak memperkirakan bahwa deklarasi CI sebagai saksi jaksa tidak konsisten.

“Ini adalah perbedaan antara saksi inilah yang ditunjuk AI City Fatima. Keputusan PC tidak mengerti,” kata Kamaruddin.

Dalam keputusan sebelumnya pada hari Senin (21/10/21), panel hakim menolak nota keberatan atau pengecualian terdakwa.

Dengan demikian, gugatan berikutnya akan melanjutkan ke subjek atau ke bukti dengan memeriksa saksi terdakwa dan jaksa penuntut (JPU).

Setelah mewawancarai setelah persidangan, terdakwa Farida berpendapat bahwa ia kecewa dengan hukuman antara juri. Dia mengatakan bahwa hakim tidak berhati -hati, membaca pengecualiannya.

“Ini sangat disayangkan, hakim, menurut pendapat saya, tidak memperdalam dan mungkin dingin, jadi. Maaf. Karena tim penasihat hukum sangat berguna untuk transmisi semua kesalahan dan pelanggaran yang muncul dalam Kode Prosedur Pidana,” kata IK kepada wartawan.

Pengacara Ike Agusttry Andika mengatakan bahwa panel juri tidak menanggapi semua pengecualian yang diajukan.

“Tampaknya panel juri tidak menanggapi semua pengecualian yang telah kami kirimkan, khususnya, terkait dengan persyaratan resmi, Pasal 242. Pasal 242 adalah artikel khusus di Bab 5, di mana dimungkinkan untuk mengisi Pasal 242 KUHP oleh penyelidik dan jaksa penuntut, yaitu peringatan,” kata pertanian.

“Jika hakim tidak berani menyerahkannya dalam keputusan sebelumnya. Dan fakta bahwa kami lulus pengecualian, kami mengirimkannya, tetapi mereka tidak menjawabnya,” tambahnya. (cuy / Medan Pers)

Baca subjek lain … Person Bargage Divisi Broadvar melibatkan sirkulasi uang palsu sebelum pemilihan pada tahun 2024

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *