Medan Pers, Jakarta – Jasa Raharja telah menawarkan kompensasi kepada semua korban kecelakaan udara PT Sam di Bandara Pucat, Poshuwato, Gorontalo pada 20 Oktober 2024.
Direktur Jasa Raharja Dewi Aryani Susana mengatakan bahwa semua korban disediakan oleh Jasa Raharja dan menerima kompensasi RP.
Baca juga: Jasa Raharja & BPJS berkolaborasi untuk meningkatkan manfaat JKN
Dewi mengatakan kompensasi adalah bentuk perlindungan mendasar sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami juga peduli dan berduka atas tragedi ini. Saya berharap keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan kekuatan,” katanya.
Baca juga: Direktur Jasa Raharja menekankan semangat persatuan dan bekerja sama di spjr rilernas
Jasa Raharja, sebagai ledakan yang memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan, merespons segera untuk memasukkan informasi tentang peristiwa.
Selain mengoordinasikan pihak -pihak terkait, para pejabat juga pergi ke daerah dan rumah sakit untuk mengumpulkan data korban.
Selain itu, Dewi menambahkan bahwa kompensasi mati diserahkan kepada Fandy Ahmad sebagai penumpang atas nama Sri Meyke seorang pria yang tinggal di Gorontal di Tangeerang dan Budajanto sebagai teknisi di Kalimantan Timur.
Salah satu korban korban Fandy Ahmad menyatakan terima kasih atas kompensasi yang disajikan oleh Jasa Raharja.
Fandy mengatakan kompensasi akan digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan pemakaman istrinya dan persyaratan lainnya.
Penerbangan Udara Air PK-SMH berangkat dari Bandara Gorontalo pukul 07:03 Wita, dan dengan kedatangan (ETA) pada 07:33 Wita dalam cuaca mendung. Ketika dia tiba di bandara tujuan, pesawat melakukan prosedur pendaratan melalui landasan pacu ke -27 dan pergi ke kiri selama 07,35 menit.
Pada waktu itu pesawat menabrak area DiGa/empang, yang sekitar 300 meter di selatan jalan raya. Sebagai akibat dari bencana, penumpang dan staf meninggal.