Medan Pers, Jakarta – Panitia Ketiga DPR RI Rudiyanto Lalu mengatakan Polri bisa membuka penyidikan terhadap penyidik yang mengusut kasus penganiayaan Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan.
Ia mengatakan, dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta pembebasan Sopriani karena dianggap melakukan pelecehan terhadap mahasiswa.
Baca Juga: Kapolri Minta Jaksa Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Bibir
Penyidik mana pun yang tidak profesional, di kepolisian ada penyidik pengawas yang bisa memeriksa apakah proses penyidikan dan penyidikan tidak profesional, kata anggota DPR dari Partai Nasdim itu saat dihubungi, Selasa (11/12).
Menurut Rudiyanto, seharusnya Polri mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang saat penyidik mengusut kasus Profesor Emeritus Supriyani.
Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Minta Profesor Kehormatan Supriyani dibebaskan
“Kalau dilihat sebagai penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kekuasaan sebagai peneliti, atau kurangnya profesionalisme, terkesan prematur, dan saya kira itu bisa menjadi penilaian. Tidak ada gunanya menjadi peneliti jika tidak profesional,” ujarnya. .
Sebelumnya, jaksa meminta pembebasan Profesor Kehormatan Supriyani dalam persidangan Senin (11/11) di Pengadilan Negeri Andolo, Konsil, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Jaksa Sebut Tersangka Mantan Notaris Hyde Suyanto Lakukan Penggelapan
Jaksa Penuntut Umum Ujang Sutisna mengatakan, belum cukup bukti kuat untuk menuntut Profesor Kehormatan Supriyani dalam kasus kekerasan terhadap pelajar.
Meski demikian, JPU juga tidak menilai ada niat jahat atau niat jahat dari guru honorer Sopriani untuk merugikan siswanya.
Oleh karena itu, terdakwa Supriyan tidak dapat dituntut secara pidana. Unsur pertanggungjawaban pidananya belum terbukti sehingga dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lebih lanjut, kata Ujang, Senin. (AST/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Yang Terhormat Profesor Supriyani Akibat Kasus: Jaksa Kalah Jabatan, Polisi Selidiki Propam