Medan Pers, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (11/4) menggelar sidang lanjutan kasus sumpah palsu yang melibatkan terdakwa Ike Farid.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi.
Baca Juga: 3 Berita Paling Menarik Tentang Artis: Apakah Buku Pernikahan Rizky Fabian Palsu? Drummer Matt adalah istri band yang histeris
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa adalah suami, adik, dan pegawai firma hukum Ike Farida.
Namun JPU menolak mendengarkan keterangan suami dan adik terdakwa berdasarkan Pasal 168 KUHP.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Berbicara kepada Men’s Rhea dalam Sidang Dugaan Perjury
“JPU menyatakan keterangan suami dan adik Ike Farid yang disumpah di bawah sumpah ditolak karena berdasarkan Pasal 168 KUHP termasuk orang yang tidak dapat didengar keterangannya,” kata jaksa. Dikatakan.
“Kesaksiannya tidak akan didengarkan dan hakim tidak akan mempertimbangkannya,” tambahnya.
Baca Juga: Investigasi kasus sumpah palsu berlanjut, ungkap mantan pengacara terdakwa
Jaksa sedianya bermaksud menghadirkan ahli pidana Andre Yosua. Namun Andre berhalangan hadir karena sakit. Jaksa hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari ahli forensik.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Andrey menyatakan dalam tindak pidana sumpah palsu, hakim tidak perlu menemukan seseorang melanggar Pasal 242 KUHP jika keterangannya disampaikan dan tidak disampaikan ke Senat. di depan
“Dalam perkara yang diajukan ke ahli, tindak pidana sumpah palsu tidak dilakukan sehubungan dengan keterangan terdakwa di hadapan Senat, melainkan dengan penyampaian keterangan tertulis palsu yang telah disumpah sebelumnya,” kata jaksa. Ahli BAP.
Jadi pokok deliknya adalah surat atau keterangan atau pernyataan tertulis yang isinya palsu atau tidak benar dan bisa diselidiki polisi berdasarkan Pasal 242 KUHP, imbuhnya.
Di sisi lain, EK Farida merasa keberatan dengan keterangan ahli karena berbeda dengan apa yang didengar dalam persidangan kasus tersebut.
“Yang Mulia, menurut saya keterangan ahli Andre Yosua bertentangan dengan keterangan yang disampaikan di persidangan dan tercatat dalam pokok perkara,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Eric Diantoni Akbar, pegawai Ike Farid mengatakan, terdakwa Ike tidak pernah memerintahkan mantan pengacaranya mengucapkan sumpah palsu.
“Jadi bukan ibu Ike Farida yang ambil sumpah, tapi Nurinda yang menciptakan novel itu. Sebagai pegawai, saya tahu prosedurnya,” ujar Eric di sela-sela sidang. (cuy/Medan Pers)
Baca cerita lainnya… Terdakwa meminta maaf di pengadilan atas kasus dugaan sumpah palsu