Medan Pers – Kantor Jaksa Penuntut Perangkap (Kejati) telah mengirim surat untuk memanggil saksi -saksi dari dugaan korupsi.
Pemanggilan dikirim oleh para penyelidik Jaksa Agung Banten pada hari Rabu (11/20) kepada banyak saksi.
Baca juga bahwa Airin maju sebagai gubernur Banden benar tentang keluarganya
Nama seleal disebut korupsi korupsi korupsi korupsi korupsi korentitas
Kemudian saksi lain, yang secara bersamaan disebut Majelis Nasional Beten Bemmi Hakim.
Baca Juga: Dukungan Keamanan Pangan, Penanaman Banten Polda 4.325 hektar
Penkum Kejati Banten Banten Rangga Adekreesna mengatakan saksi telah memanggil korupsi dalam pembangunan pusat olahraga pusat olahraga atau distrik Sin Sing, menyanyikan Singang Sangkat County.
“Pengadaan Kantor Olahraga dan Beten Sports Equipment (ProMProv) pada 2008 hingga 2011,” kata Ranggga.
Baca juga: Pemerintah Kota Kota Kota Berhenti Membagikan Bantuan Sosial Apa bagian lain?
“Saksi menyebut tuduhan korupsi olahraga, olahraga, olahraga, olahraga, olahraga selain Tubagus Chermi, Hakim Irwan Hackim Irwan Hackim Irwan, Dadri Ramos.
Menurut RANGGA, Fahmi Hakim akan menerima dua ujian yang terkait dengan produksi lahan Pusat Olahraga dan Situ Ranca Gaed Jagong, properti properti provinsi Banden.
“Situ Ranca Gaidung memiliki luas 250.000 meter persegi yang terletak di desa Babamakian, Boran Degency.”
Tinjauan saksi dijadwalkan akan dijadwalkan pada hari Jumat besok (11/22/2024) dimulai pukul 09.00.
“Kami menjadwalkan saksi periksa Jumat di kantor saya tinggi,” katanya. (Mcr34 / Medan Pers)