Medan Pers – Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Bareskrim Polres Kupang, Ipda Rudy Soik yang dipecat Polri mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI (RDP) bersama Kapolda NTT. ; Senin (28/10/2024).
Pertemuan tersebut membahas kontroversi pemecatan Ipda Rudy Soik yang diduga melakukan pelanggaran etik usai terungkapnya kasus mafia makanan di Kupang.
Baca juga: Pernyataan Terbaru Polda NTT tentang Mafia BBM, Soal Pembebasan Ipda Rudy Soik
Polisi Kedua (Ipda) Rudy Soik. (ANTARA/HO, Dokumen Pribadi)
RDP tersebut juga dihadiri oleh Oknum Polda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga serta Oknum Polda NTT lainnya.
Baca Juga: Menteri Desa Yandri Pastikan Desa Peserta Program Makan Siang Sukses
Selain itu, ia juga merupakan Ketua Wakil Komisi ke-7 DPR RI yang juga Ketua Jenderal Jaringan Nasional Anti Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Selain Pastor Paschal (Pastor Chrisanctus Paschal Saturnus), Ipda Rudy Soik juga duduk di sebelah kanan bersama istri dan tim pembela, kata Rahayu.
Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Hanya 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta PK.
Keponakan Presiden Prabowo Subianto ini mengatakan, pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa tokoh yang meninjau RDP dari podium Kamar Komisi III DPR.
“Ada juga tokoh yang sudah bertahun-tahun mengenal kakak Rudy dan bersama-sama menentang serikat pekerja di NTT dan dunia,” ujarnya.
Menurut Rahayu, mereka siap memberikan informasi mengenai Rudy Soik, termasuk pastor dan perawat yang bertugas yakni Suster Lawrence dan Pastor Emmy Sahertian.
Untuk memberikan bukti jika diperlukan sosok yang sangat menghormati dan mengenal betul saudara Rudy Soik, lanjutnya.
Di awal RDP, Rahayu menjelaskan kehadirannya karena kenal baik dengan Rudy Soik yang juga tak kalah aktif dalam mengungkap kasus TPPO.
“Saya kenal beliau bertahun-tahun. Saya sebenarnya sempat menjadi aktivis antiperdagangan sebelum menjadi anggota DPR,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPR RI, Habiborokhman menjelaskan, pertemuan tersebut selain membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda Rudy Soik, juga terkait pengusutan kematian tahanan Polres Palu. Bayu Adityawan terlambat.
“Rapat hari ini tujuannya untuk membenahi institusi pak, akhirnya kita hadir. Kami anggota Polri ingin menjaga nama baik institusi dan akan kita carikan solusinya,” kata Habiborokhman.
Diketahui, Polda NTT memecat Ipda Rudy Soik karena melanggar kode etik profesi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Pelanggaran disiplin dan pelanggaran etika profesi Polri yang menimpa Rudy Soik antara lain beberapa kasus lain seperti pencemaran nama baik anggota Polri, keluar kantor tanpa izin, dan tidak profesional dalam mencari sumber pangan. semut/Medan Pers)